Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Plumpang sukses menyelenggarakan kegiatan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) massal bertempat di BLK Komunitas Yayasan Salafiyah Mahbubiyah, Desa Bandungrejo, Kecamatan Plumpang, kemarin. Dalam kesempatan tersebut, tercatat 12 bidang tanah resmi diikrarkan wakaf dengan rincian 6 bidang tanah untuk Masjid Al Mutaqin dan 6 bidang tanah untuk MI Salafiyah Mahbubiyah Bandungrejo.
Kegiatan tersebut berlangsung khidmat, dihadiri oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa) Kemenag Tuban, Lukman Hakim, Kepala KUA Kecamatan Plumpang Nur Puat, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) beserta staf, Ketua Yayasan Salafiyah Mahbubiyah, H. An Nashri, serta para wakif dan nadzir.
“Melalui penandatanganan AIW ini, diharapkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf dapat lebih terarah, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat,” terang Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Tuban, Lukman Hakim, Kamis (21/8/2025). (Humas_Penzawa/lai)
Editor: Laidia Maryati