Kemenag Tuban Gandeng Kejaksaan Sosialisasi Penggunaan Dana Bos Madrasah

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban Umi Kulsum menggandeng Kejaksaan yang dalam hal ini diwakili oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kajari Tuban untuk memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada kepala madrasah dan bendahara madrasah wilayah Kecamatan Widang, Plumpang, Grabagan dan Soko di MI Mambaul Islam Losari, Soko, Kamis (14/8/2025).
Ia mengucapkan terimakasih kepada KKM dari empat kecamatan tersebut. Kehadirannya bersama Plt. Kasi Penma dan tim adalah untuk melakukan penguatan pengelolaan dana BOS, sekaligus implementasi mou dengan Kejaksaan beberapa waktu lalu. Tampak hadir pula Pengawas Madrasah Ulfa Hayati Muzayanah.

Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kementerian Agama (Kemenag) diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis). Secara umum, petunjuk teknis penggunaan dana BOS Madrasah dan BOP RA diatur dalam Kepdirjen Pendis yang terbaru. Untuk tahun anggaran 2025, merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3540 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhathul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah.

Umi Kulsum juga mengucapkan terimakasih atas terlaksananya PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di Madrasah. “Para kepala bersama dengan pengawas madrasah supaya menganalisa kekuranganya, kenapa PPDB yang diperoleh menurun, jangan jadikan kelemahan dengan mendapatkan murid sedikit, tetapi tetap harus percaya diri kembangkan potensi yang ada,” ujarnya. Umi mengajak bersama untuk mengenali madrasahnya masing -masing, jangan menyalahkan orang lain. Penilaian kineja guru dan kepala madrasah menjadi acuan maju atau tidaknya kualitas kinerja sehingga tiap tahun bisa ditingkatkan.

Terkait akreditasi minimal bertahan nilainya, untuk bisa bertahan, pengawas harus aktif mendampingi lembaga binaannya. Selanjutnya program AMI adalah program untuk lembaga agar mau berinovasi dengan cara mengambil salah satu program yaitu Smart, Literasi dan Interpreneur. Ia meminta pengawas untuk memetakan sampai pada pemilihan duta-duta AMI. Terakhir tentang jamlima, disini siswa akan bisa mendapatkan penguatan dalam beragama dan bisa menghormati dan memiliki toleransi antar pemeluk agama lain.

Dari Kejaksaan yang diwakili oleh
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kajari Tuban, Hendi mengatakan, selama penggunaan dana BOS sesuai dengan prinsip yang ada yakni sesuai Kepdirjen no 2067 maka aman tidak usah khawatir apalagi prinsip trasparan maka itu sudah sesuai hukum/aturan.
“Berikutnya jika ada masalah yang perlu dikonsultasikan, kami siap membantu, monggo datang di Kajari untuk mendapatkan penjelasan sehingga tidak terjadi masalah, jangan kalau sudah terbakar baru lapor itu sudah terlambat,” ujar Hendi. Selain dengan Kejaksaan, Kemenag Tuban juga melakukan mou dengan BPJS Ketenagakerjaan, dengan KPPN, Lapas dan Dukcapil.

Plt. Kasi Penma Lukman Hakim,
sesuai Kepdirjen di atas, prinsip dana BOS itu fleksibel, efektif, efesien, akuntabel dan trasparan. “Jika sesuai itu tidak masalah, selama tidak dilarang maka boleh digunakan, agar tidak terjadi masalah maka madrasah akan di bina,” ujarnya. Tentang keikutsertaan BPJS, ia berharap
kepala madrasah sadar tentang hal itu seperti pembelajaran mendalam dan deep learning. (Ulfa HM)

Editor: Laidia Maryati