97 ASN Terima Surat Keputusan Jabatan Pelaksana oleh Kepala Kemenag Tuban

 

 

Sebanyak 97 ASN menerima Surat Keputusan (SK) Jabatan Pelaksana yang diserahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban Umi Kulsum Selasa (16/7/2025) di Aula PLHUT. Acara ini menjadi momentum penting dalam penguatan manajemen sumber daya manusia di lingkungan Kemenag Tuban, yang dihadiri oleh Kasubag TU dan jajaran Kasi.

Usai menyerahkan SK Jabatan Pelaksana secara simbolis, Umi Kulsum memberikan pengarahan. Ia mengucapkan terimakasih kepada Plt. Kasubag TU dan Analis Kepegawaian yang telah menuntaskan tugas-tugas kepegawaian. Sebagai Kepala Kantor, Umi meminta ASN untuk disiplin. “Disiplin jam masuk dan pulang juga disiplin mengerjakan tugas-tugas, jangan sampai ada pekerjaan yang belum tuntas dan jangan menunda pekerjaan,” ujarnya.

Pemerintah telah memberikan hak dan gaji pegawai, sudah selayaknya sebagai ASN menuntaskan kewajiban semua kewajibannya. “Selain kewajiban diatas, usahakan untuk ikut salat berjamaah dan ikut mengaji, insyaallah seperti Kabupaten Malang, Kemenag Tuban harus ada asesmen mengaji,” imbuhnya.

Analis Kepegawaian Kemenag Tuban menjelaskan SK ini ditandatangani tanggal 26 Juni 2025 oleh Kepala Kantor. “Hal ini berdasarkan PMA no 32 tahun 2024 tentang momenklatur dan kelas jabatan pelaksana pada Kementerian Agama,” ujarnya.

Sebagai ASN memang harus senantiasa bersiap menghadapi perubahan. Perubahan yang dimaksud tidak hanya menyangkut struktur organisasi, tetapi juga sistem kerja dan tanggung jawab masing-masing jabatan. Profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) harus terus ditingkatkan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan adanya penyerahan SK dan pembinaan ini, diharapkan seluruh pegawai dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya dengan lebih optimal. Langkah ini sekaligus menjadi awal dari upaya serius Kemenag Tuban dalam menciptakan birokrasi yang adaptif dan responsif terhadap tantangan zaman. (Lai)

Editor: Laidia Maryati