Kemenag Tuban Lakukan Pengawasan Peredaran Produk Olahan Mengandung Porcine di Sejumlah Swalayan

Tuban(HumasKemenag)–Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban melalui Satuan Tugas Pengawasan Produk Halal melaksanakan pengawasan ke sejumlah swalayan dan mini market di wilayah Kabupaten Tuban. Kepala Kantor Umi Kulsum menjelaskan, pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari edaran BPJH Nomor:242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 tanggal 21 April 2025 tentang 9 (Sembilan) Produk Pangan Olahan yang terdeteksi mengandung Unsur Babi (Porcine).

“Tim Satgas halal terdiri dari Mahendra Hendy Saputra, M. Hilaludin dan Nuristiana Izzatul Islamiyah yang telah melaksanakan pengawasan pada tanggal 28 Mei 2025 dan 20 Juni 2025 pada 5 swalayan/minimarket/toko,” terang Umi Kulsum, Selasa (24/6/2025) kepada Pranata Humas, Laidia Maryati. Toko dan mini market yang dikunjungi yaitu Samudra Supermarket, Bravo Supermarket, Alfamart, Indomaret, dan Toko Aroma Jaya Tuban.

Dari hasil pengawasan, tidak ditemukan sembilan produk produk yang terdeksi mengandung Babi (Porcine) . Berdasarkan penuturan pihak swalayan, mereka segera menarik beberapa merk produk tersebut setelah adanya siaran pers BPJPH. Pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Namun masih ditemukan beberapa pelanggaran terkait pencantuman label halal di beberapa produk lain, seperti pencantuman logo halal tanpa nomor ID, penggunaan warna label yang tidak sesuai (selain ungu atau hitam-putih), label tanpa bingkai serta nomor ID halal yang diletakkan di luar bingkai.

Tim Satgas halal juga memberikan sosialisasi kepada pihak pengelola swalayan untuk meningkatkan pemahaman pegawai, khususnya bagian pengadaan dan penyimpanan, terkait ketentuan label halal. Masyarakat diajak turut serta berpartisipasi aktif melaporkan temuan produk yang diragukan kehalalannya. (Mahendra)

Editor: Laidia Maryati