Tuban(Humas)–Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Tuban Umi Kulsum bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Imam Sutopo dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, menggelar sosialisasi mengenai kepatuhan jaminan ketenagakerjaan bagi madrasah di Kabupaten Tuban. Kegiatan penting ini berlangsung di aula Kejaksaan Negeri Tuban pada Selasa (29/04/2025).
Sosialisasi ini dihadiri oleh para kepala madrasah dari berbagai tingkatan (RA, MI, MTs, MA) baik negeri maupun swasta di seluruh Kabupaten Tuban, serta perwakilan dari yayasan penyelenggara madrasah. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya jaminan ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga pendidik dan kependidikan di lingkungan madrasah, serta mendorong kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban Umi Kulsum menyampaikan jaminan ketenagakerjaan merupakan hak setiap pekerja, termasuk para guru dan staf di madrasah. Ia menekankan pentingnya perlindungan ini untuk memberikan rasa aman dan kesejahteraan bagi para pejuang pendidikan. “Kami sangat mengapresiasi kerjasama dengan Kejaksaan Negeri dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan sosialisasi ini,” ujarnya. Ia berharap, melalui kegiatan ini, seluruh pengelola madrasah dapat memahami pentingnya jaminan ketenagakerjaan dan segera mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Imam Sutopo dalam kesempatan yang sama menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan kepatuhan jaminan ketenagakerjaan di sektor pendidikan. Pria berkaca mata menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri memiliki fungsi pengawasan dan penegakan hukum, termasuk dalam bidang ketenagakerjaan. “Kami siap bersinergi dengan Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja di lingkungan madrasah terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban memaparkan secara detail mengenai manfaat dan pentingnya program-program jaminan ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Ia juga menjelaskan tata cara pendaftaran dan kewajiban pemberi kerja terkait jaminan ketenagakerjaan. “Kami hadir di sini untuk memberikan informasi yang jelas dan menjawab pertanyaan dari para pengelola madrasah,” katanya. Ia berharap, dengan pemahaman yang baik, kepatuhan terhadap jaminan ketenagakerjaan akan meningkat
Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung interaktif, di mana para kepala madrasah antusias mengajukan pertanyaan terkait implementasi jaminan ketenagakerjaan di lingkungan mereka. Perwakilan dari Kemenag, Kejari, dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan jawaban dan solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh pengelola madrasah di Kabupaten Tuban terhadap pentingnya memberikan perlindungan jaminan ketenagakerjaan bagi para tenaga pendidik dan kependidikan. Langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan rasa aman dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di sektor pendidikan. (alcha/lai)
Editor: Laidia Maryati