Kemenag Tuban Pelopori Giat Pembinaan Administrasi Wakaf

Pendawa(Humas)–Kementerian Agama Kabupaten Tuban mempelopori giat Pembinaan Administrasi Wakaf di Aula KUA Revitalisasi Kecamatan Tuban, Senin (21/4/2025). Acara besutan Penyelenggara Zawa ini dibuka oleh Plt. Kasubag TU Arifin. Tujuan kegiatan pengelolaan administrasi wakaf adalah untuk memastikan pengelolaan harta wakaf berjalan sah, transparan, dan efektif, serta untuk memaksimalkan manfaatnya bagi masyarakat.

Menurutnya, hal ini melibatkan berbagai tahapan, mulai dari menghimpun, menjaga, mengelola, menyalurkan, hingga membuat pelaporan kegiatan wakaf dengan prinsip tata kelola yang baik. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya acara ini, juga kepada narasumber dan juga peserta,” kata pria dengan jabatan Perencana Madya ini.

Ia berpesan kepada seluruh peserta, jika kita mendengar kita akan lupa, jika kita melihat maka akan ingat dan jika kita melaksanakan kita akan mengerti. “Untuk itu kami berharap setelah kegiatan ini kita tidak hanya mendengar dan melihat saja tapi harus melaksanakan hasil kegiatan yang telah kita terima (diimplementasikan),” sambungnya.

Sementara itu Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Tuban Lukman Hakim menjelaskan pembinaan administrasi wakaf ini merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman tentang pengelolaan dan administrasi harta wakaf, baik oleh nadzir wakaf maupun lembaga terkait. “Pembinaan ini bertujuan untuk memastikan harta wakaf dikelola secara optimal, profesional, dan sesuai dengan prinsip syariah, selain itu, kegiatan ini juga untuk menunjang giat percepatan sertifikasi tanah wakaf di Indonesia,” ujarnya.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN juga menjadi dasar hukum dalam proses percepatan ini.

Sebagai informasi, materi pertama disampaikan oleh Ketua BWI Kabupaten Tuban Miqdarur Ridho dan materi kedua oleh Kasi Penetapan Hak & Pendaftaran Kantor Pertanahan Tuban Kacung Efendi. Giat ini diikuti oleh Kepala KUA, Ormas NU, Muhammadiyah dan Nadzir. (Lai)

Editor: Laidia Maryati