Launching Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) Regional Jawa Timur serentak dibuka oleh Kakanwil Kemenag Jatim Ahmad Sruji Bahtiar, yang diikuti oleh Kab/Kota se-Jawa Timur secara daring. Kecamatan Tuban mengikuti dari Aula PLHUT, Selasa (11/3/2025) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Umi Kulsum, didampingi Kasi Bimas Islam Mashari. Sedangkan dari kecamatan lain juga mengikuti dilanjutkan giat bimbingan.
Dalam arahannya Kakanwil Kemenag Jatim Ahmad Sruji Bahtiar menandaskan perlunya
menyiapkan remaja cukup umur yang pada saatnya nanti sudah memenuhi umur untuk menikah dengan baik. “Yang terpenting siapkan mentalitas remaja agar semua tantangan rumah tangga bisa dihadapi,” ujarnya. Tantangan tersebut bisa dari tantangan ekonomi walaupun tidak selamanya dari faktor ekonomi. “Kehidupan itu penuh pernik rintangan, hal kecil bisa menjadi besar, apapun yang dihadapi nanti, yang di kedepankan harus musyawarah dan tabayun, jangan merasa paling benar kemudian bagaimana mencari solusi yang terbaik,” imbuhnya.
Kepala bidang Urais Binsyar Kanwil Kemenag Jatim Munir menjelaskan giat ini ingin mewujudkan keluarga hebat dan bermartabat menuju Indonesia emas yang brrtujuan meningkatkan kesadaran remaja perkawinan yang sah dan halal, mewujudkan rumah tangga bahagia, memahami nilai-nilai pemahaman agama dalam rumah tangga dan pentingnya mememahamkan tanggung jawab, mengedukasi agar tidak menikah dalam usia dini.
Usai pembukaan Kepala Kemenag Tuban Umi Kulsum
menyapa peserta yang terdiri dari 45 siswa siswi dari MA Sains BIK, SMKN 1 Tuban dan MA Ashomadiyah. “Nikah adalah sunnatullah tapi tunggu saat yang tepat dan cukup umur karena berumah tangga tidak seindah yang dibayangkan,” ujarnya. Menikah adalah menyatukan jiwa yang berbeda, jangan tidak cocok sedikit minta cerai, susah sedikit minta cerai. “Hal ini bisa terjadi karena kurang siapnya mental, yang terpenting saat ini tugas siswa belajar dengan baik,” tukasnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah undang-undang yang mengatur perkawinan di Indonesia. Namun hal tersebut telah diubah berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan di mana perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Selain Kakankemenag dan Kasi Bimas Islam acara juga dihadiri Kepala KUA Revitalisasi Kecamatan Tuban dan Penyuluh Agama, baik Penyuluh Agama Islam maupun Non Islam. Para siswa menyimak materi demi materi yang disampaikan oleh para fasilitator sampai paripurna meskipun bulan puasa. (Lai)
Editor: Laidia Maryati