Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Soko mengadakan kegiatan Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf yang berlangsung dengan sangat khidmat dan serius. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait untuk membahas langkah-langkah strategis guna mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Soko, Rabu (5/3/2025).
Dalam acara ini, Penyelenggara Zakat Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Tuban Lukman Hakim turut hadir dan memberikan arahan serta panduan terkait pentingnya sertifikasi tanah wakaf. Ia menekankan, percepatan sertifikasi tanah wakaf adalah langkah penting untuk memastikan legalitas dan perlindungan aset wakaf. “Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf akan terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan dengan optimal untuk kepentingan umat,” ujarnya.
Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban, Priantono. Ia memberikan penjelasan mengenai prosedur dan teknis pendaftaran sertifikat tanah wakaf. Ia mengajak seluruh peserta untuk bersinergi dalam mengatasi hambatan yang mungkin muncul selama proses sertifikasi. “Kerjasama antara KUA, BPN, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mempercepat proses ini,” kata Priantono.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Penyuluh Agama Islam Kecamatan Soko, Ketua MWC NU Soko, Ketua PC Muhammadiyah Soko, perwakilan P3N, perwakilan dari Pengawas Madrasah, dan para tokoh masyarakat lainnya. Mereka turut aktif berpartisipasi dalam diskusi dan memberikan masukan yang konstruktif untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.
Dalam suasana penuh kebersamaan, para peserta berkomitmen untuk mendukung langkah-langkah strategis yang telah dirumuskan demi keberhasilan program percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Soko. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat dan lancar, sehingga tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat dan keagamaan. (Mustain)
Editor : Laidia Maryati