Penyuluhan Hukum Keluarga Islam Kolaborasi Kelompok KKN Tematik Mahasiswa IAINU Tuban Tahun 2024

Tuban_Kemenagtuban_Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum keluarga Islam, mahasiswa KKN IAINU Tuban menggelar penyuluhan di Auditorium MA Manbail Futuh pada Rabu, 07 Agustus 2024. Dengan antusias, 175 siswa dari tiga madrasah aliyah di Kecamatan Jenu mengikuti acara ini.Rabu,

Kepala KUA Kecamatan Jenu Iswoyo, dalam materinya menyoroti isu pernikahan dini yang masih menjadi permasalahan di masyarakat. Beliau menjelaskan secara detail dampak negatif pernikahan dini baik dari segi fisik, psikologis, maupun sosial. “Pernikahan dini bukan hanya masalah individu, tetapi juga menjadi tantangan bagi keluarga dan masyarakat,” tegas beliau.

Salah satu siswa, mengaku sangat terbantu dengan penyuluhan ini. “Saya baru tahu banyak tentang hukum Islam terkait pernikahan. Ternyata banyak hal yang harus diperhatikan sebelum memutuskan untuk menikah,” ungkapnya.

Ketua Umum Kolaborasi Kelompok KKN, M. Afiq Saifuddin, berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memahami hukum keluarga Islam. “Kami ingin generasi muda di Kecamatan Jenu memiliki bekal pengetahuan yang cukup untuk mengambil keputusan yang tepat di masa depan,” ujarnya.

Pihak sekolah menyambut positif kegiatan ini. Kepala MA Manbail Futuh Arifuddin, menyatakan, “Penyuluhan seperti ini sangat bermanfaat untuk memberikan pemahaman yang benar kepada siswa tentang nilai-nilai agama dan hukum. Kami berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut.”

Ke depannya, mahasiswa KKN berencana untuk membentuk kelompok diskusi di masing-masing desa untuk mendiskusikan lebih lanjut materi yang telah disampaikan. Selain itu, mereka juga akan bekerja sama dengan pihak KUA untuk mengadakan kegiatan-kegiatan serupa di tingkat desa.”(Uji)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *