Peninjauan Lokasi Tanah Wakaf di Kecamatan Tuban

Tuban, 5 Agustus 2024 – Pada hari Senin, 5 Agustus 2024, pukul 09.00 WIB, Imam Bukori, SH MM, Kepala KUA Kecamatan Tuban selaku Pejabat Pembuat Akta Ikror Wakaf (PPAIW), bersama dengan H. Muriyanto, SAg (Penghulu Muda), Lailatul Rosyidah, MAg, dan Karmuji, MSy (Penyuluh Agama Islam) mengadakan peninjauan lokasi tanah wakaf sebanyak enam lokasi di wilayah Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban.

Kegiatan tersebut merupakan perwujudan program SI JEPOL Wakaf (Sistem Jemput Bola Wakaf), yang merupakan program unggulan KUA Revitalisasi Kecamatan Tuban. Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan penerbitan Akta Ikror Wakaf (AIW) serta merupakan pelaksanaan PP nomor 42 Tahun 2006 Pasal 34 huruf b.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan juga pengambilan foto empat penjuru dengan Geo Tag di setiap lokasi tanah wakaf sebagai persyaratan pengajuan penerbitan Akta Ikror Wakaf berbasis elektronik (E.AIW). Dengan demikian, lokasi tanah wakaf dapat terdeteksi latitude dan longitude-nya.

Imam Bukori, selaku PPAIW, berpesan, “Setelah terbit IAIW segera didaftarkan ke BPN untuk mendapatkan sertifikat wakaf.” Ia juga menambahkan, “Kita berharap dengan program tersebut semua tanah wakaf di wilayah Kecamatan Tuban sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga di kemudian hari tidak terjadi lagi sengketa tanah wakaf.”

Kepala KUA Revitalisasi termuda di Kabupaten Tuban tersebut menyatakan bahwa program ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan memastikan semua tanah wakaf memiliki status hukum yang jelas dan kuat. (baba)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *