KEMENAGTUBAN.COM_Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Hj. Umi Kulsum, S.Ag., M.Pd.I., menegaskan pentingnya sosialisasi pencegahan perjudian daring di lingkungan Kementerian Agama dan masyarakat umum. Hal ini berdasarkan surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor: P. 2036/SJ/B.II/1/KP.00/06/2024. Jum’at, (28/06/24).

Hj. Umi Kulsum menghimbau kepada seluruh pegawai ASN dan PPNPN Kemenag Tuban untuk mensosialisasikan bahaya dan dampak negatif dari judi online. “Perjudian daring membawa banyak kerugian, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan masalah psikologis dan sosial seperti depresi, bunuh diri, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan perceraian,” ujarnya.

Dalam upaya ini, Hj. Umi Kulsum meminta agar seluruh Kepala KUA, Kepala Madrasah, Penyuluh Agama, dan Guru menyisipkan materi pencegahan judi online dalam pembelajaran siswa, serta dalam bimbingan dan penyuluhan agama kepada masyarakat. “Materi pencegahan judi online harus menjadi bagian dari edukasi dan bimbingan kepada semua lapisan masyarakat,” tambahnya.

Selain pegawai ASN dan PPNPN di lingkungan Kemenag Tuban, Hj. Umi Kulsum juga menekankan bahwa sosialisasi pencegahan perjudian daring perlu menjadi bahan edukasi yang serius. Upaya ini mendukung Satgas Judi Online yang dibentuk pemerintah untuk menangani masalah darurat judi online. “Maraknya judi online menyebabkan kerusakan di berbagai lini kehidupan. Hindari segala bentuk judi, baik online maupun offline,” tegasnya.

Dengan adanya himbauan ini, diharapkan para pegawai dan PPNPN di lingkungan Kemenag Tuban dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menjauhi aktivitas ilegal seperti judi online. Kemenag mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.(Bang Uji/PAIF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *