Tuban_Kemenagtuban.com), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban menyelenggarakan rapat untuk menyelesaikan evaluasi kinerja triwulan dan tahunan serta menunjuk Penanggung Jawab (PJ) admin pengumpulan bukti dukung realisasi Rencana Hasil Kerja (RHK) di setiap unit kerja, satuan kerja, dan kelompok kerja. Rapat ini menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Nomor B-1521/Kw.13.1/KP.02.1/04/2024 tanggal 4 April 2024, yang meneruskan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor B-016203/B.I/KP.02.1/03/2024 tanggal 29 Maret 2024.
Berikut poin-poin penting yang diinformasikan kepada seluruh ASN di wilayah kerja masing-masing:
1.Pedoman Umum SKP 2024: Mengacu pada Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2022 dan SE Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023.
2.Evaluasi Kinerja Pegawai: Berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022, meliputi evaluasi periodik dan tahunan.
3.Evaluasi Kinerja Periodik: Dilaksanakan Bulanan atau Triwulanan.
4.Evaluasi Kinerja 2024: Berlaku evaluasi periodik Triwulanan dan Tahunan.
5.Batas Akhir Penilaian Triwulanan:
a.Triwulan 1: 15 April 2024
b.Triwulan 2: 15 Juli 2024
c.Triwulan 3: 15 Oktober 2024
d.Triwulan 4: 15 Januari 2025
6.Batas Akhir Penilaian Tahunan: 31 Januari 2025.
Acara yang berlangsung di Aula PLHUT Kemenag Tuban ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk:
1. Hj. Umi Kulsum, S.Ag., M.Pd.I., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban
2. Imam Syafi’i, Plh. Kasubbag TU, Plt. PD Pontren dan Kasi PAIS
3. Mashari, Kasi Bimas Islam dan Plt. Penyelenggara Zawa
4. Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Tuban
5. Ketua Pokjawas Madrasah dan PAIS
6. Kepala Satker (MAN, MTsN & MIN)
7. Ketua Pokjaluh/IPARI
8. Ketua Guru DPK
Serta Admin masing-masing unit kerja.
Rapat Pada Hari Senin, 10 Juni 2024 yang dimulai pada pukul 13.00 WIB ini memiliki dua tujuan utama:
Mengevaluasi Kinerja Bulanan, Triwulan dan Tahunan triwulan dan tahunan
Memastikan bahwa semua bukti dukung realisasi RHK terkumpul dengan baik dan tepat waktu
Tujuan ini ditekankan sebagai bagian penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kemenag Tuban.
Dalam sambutannya, Hj. Umi Kulsum menyampaikan bahwa evaluasi kinerja merupakan alat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja seluruh unit kerja. Beliau menekankan, “Evaluasi kinerja adalah bagian integral dari upaya kita untuk meningkatkan kualitas layanan dan efektivitas program yang kita jalankan. Dengan evaluasi yang tepat, kita bisa mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki dan menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja.”
Penunjukan PJ admin pengumpulan bukti dukung realisasi RHK di setiap unit kerja diharapkan dapat membantu dalam:
a. Memastikan bahwa semua bukti dukung terkumpul secara sistematis
b. Mempermudah proses pertanggungjawaban
“Penunjukkan PJ admin ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap unit kerja memiliki tanggung jawab yang jelas dalam mengumpulkan dan menyimpan bukti dukung realisasi RHK. Ini akan membantu kita dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas,” tambah Hj. Umi Kulsum.
Analis kepegawaian juga hadir untuk memberikan panduan tentang cara pengumpulan dan pelaporan bukti dukung yang efektif.
Para peserta rapat, termasuk Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Tuban, Ketua Pokjawas Madrasah dan PAIS, Kepala Satker MAN, MTsN & MIN, Ketua Pokjaluh, Ketua Guru DPK, dan admin masing-masing unit kerja, mengikuti rapat dengan antusias dan berkomitmen untuk mendukung upaya peningkatan kinerja Kemenag Tuban.
Setelah sesi penyampaian materi dan diskusi, acara dilanjutkan dengan diskusi oleh para peserta dengan tim analis kepegawaian. Diskusi ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang proses evaluasi kinerja dan pengumpulan bukti dukung realisasi RHK.
Dengan terselenggaranya rapat dan diskusi ini, diharapkan Kemenag Tuban dapat terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanannya kepada masyarakat, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap program yang dijalankan.(Bang Uji/PAIF).