Tuban_Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Umi Kulsum, meneruskan himbauan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Masyarakat (Binmas) Islam Kemenag terkait pencegahan pemalsuan dokumen nikah dan pungutan liar (pungli) dalam layanan Kantor Urusan Agama (KUA).kamis, (30/05/2024)
Himbauan ini disampaikan Umi Kulsum kepada para Kepala KUA, Penghulu, dan Penyuluh Agama Islam di lingkungan Kemenag Tuban pada Kamis (30/5/2024).
Umi Kulsum menekankan pentingnya penerapan lima prinsip integritas dalam pelayanan KUA, yaitu:
Keterbukaan: Seluruh informasi dan proses terkait layanan KUA harus terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.
Akuntabilitas: Setiap tindakan dan keputusan yang diambil oleh petugas KUA harus dapat dipertanggungjawabkan.
Profesionalisme: Petugas KUA harus memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya.
Efisiensi: Pelayanan KUA harus dilakukan secara cepat, tepat, dan akurat.
Efektivitas: Pelayanan KUA harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Umi Kulsum juga meminta kepada para Kepala KUA, Penghulu, dan Penyuluh Agama Islam untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. “Jangan sekali-kali melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama baik Kemenag,” tegasnya.
Lebih lanjut, Umi Kulsum menyampaikan bahwa Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan Surat Edaran tentang Pencegahan Pemalsuan Dokumen Nikah dan Pungutan Liar dalam layanan KUA dengan Nomor: 4/DJ.III/PW.00/05/2024 tertanggal 22 Mei 2024 di Jakarta yang ditandatangani Direktur Jenderal, Kamaruddin Amin.
“Saya harap SE ini dapat menjadi pedoman bagi para petugas KUA dalam menjalankan tugasnya,” ujar Umi Kulsum.
Umi Kulsum juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi pemalsuan dokumen nikah atau pungli di KUA. “Masyarakat harus berani speak up dan melapor jika menemukan kejanggalan dalam pelayanan KUA,” tegasnya.
Dengan penerapan lima prinsip integritas dan langkah-langkah pencegahan pemalsuan dokumen nikah dan pungli, Umi Kulsum berharap layanan KUA di Kabupaten Tuban dapat menjadi lebih baik dan berkualitas.(Bang Uji))