Kab Tuban (Humas)–Tuban Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Umi Kulsum, resmi membuka rapat koordinasi percepatan sertifikasi wakaf tahun 2024. Acara yang berlangsung pada hari Kamis ini digelar di Aula KUA Revitalisasi Kecamatan Tuban dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, Kamis, (16/05/24).

Dalam rapat tersebut hadir Plt. Penyelenggara Zakat Wakaf, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Tuban, seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Tuban, serta 20 Nadzir (pengelola wakaf) dari berbagai daerah di Kabupaten Tuban.

Dalam sambutannya, Umi Kulsum menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk meningkatkan legalitas dan pengelolaan wakaf yang lebih baik. “Sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah krusial dalam memastikan aset wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat. Kami berharap dengan rapat koordinasi ini, proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat dan efisien,” ujar wanita yang menjabat sebagai Kakankemenag Tuban saat ini.

Mashari, selaku, Plt. Penyelenggara Zawa, juga menyampaikan harapannya agar sinergi antara berbagai pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi wakaf dapat semakin erat. “Kolaborasi antara Kemenag, BPN, BWI, dan para Nadzir sangat penting untuk memperlancar proses sertifikasi.
“Kami akan terus mendukung dan memfasilitasi upaya ini demi kemajuan pengelolaan wakaf di Kab. Tuban,” Tuturnya.

Kepala BPN Kabupaten Tuban menjelaskan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh dalam hal teknis dan administratif untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. “Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan semua pihak terkait agar proses ini dapat selesai dengan cepat dan tanpa hambatan berarti,” ucapnya.

Ketua BWI Tuban juga menyatakan kesiapan organisasinya dalam memberikan bimbingan dan pendampingan kepada para Nadzir. “Kami telah menyiapkan berbagai program pelatihan dan konsultasi untuk membantu para Nadzir memahami prosedur dan persyaratan yang diperlukan dalam proses sertifikasi wakaf,” jelasnya. Acara rapat koordinasi ini juga memberikan kesempatan bagi para peserta untuk berdiskusi dan menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi dalam proses sertifikasi. Diskusi yang interaktif ini diharapkan dapat menemukan solusi yang efektif dan praktis untuk mengatasi berbagai hambatan yang ada. Dengan terselenggaranya rapat ini, diharapkan proses percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Tuban dapat segera terealisasi, sehingga aset wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat luas. (Bang Uji)

Editor: Humas Kemenag Tuban

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *