Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Tuban Umi Kulsum menjelaskan penyelenggaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Madrasah Tahun 2024-2025 di lingkungan Kemenag Kabupaten Tuban harus berjalan secara objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan sebagaimana juknis yang ada.

Hal ini disampaikan saat mengisi program On Mic Studio Kemenag Tuban bersama Kepala MAN 1 Tuban, Ahmad Hudan Mabruri, Jumat (16/02/2024) dengan host Pranata Humas Kemenag Tuban Laidia Maryati.

“Peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan tentunya harus didukung dengan nilai-nilai yang berintegritas dengan cara-cara yang berintegritas tentunya,” tutur Kasi Penma.

Umi berharap persiapan PPDB Madrasah ini dioptimalkan sehingga pelaksanaan PPDB tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya. Hal tersebut menurut Umi diatur dalam Petunjuk Teknis PPDB Madrasah (RA, MI, MTs dan MA) Tahun Pelajaran 2024/2025, yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah.
“Petunjuk teknis tersebut merupakan pedoman yang harus diikuti dalam proses penerimaan peserta didik baru pada madrasah,” ujarnya.

Menambahkan apa yang disampaikan Kasi Penma, Kepala MAN 1 Tuban Ahmad Hudan Mabruri menambahkan dalam petunjuk ini, terdapat beberapa ketentuan umum yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan PPDB RA, MI, MTs dan MA Tahun Pelajaran 2024/2025. “Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaan PPDBM secara daring (dalam jaringan/online) atau luring (luar jaringan/manual),” ujarnya. Kedua cara ini harus memenuhi asas objektivitas, transparansi, akuntabilitas, berkeadilan, dan kompetitif.

Selain itu, ada beberapa jenis madrasah yang memiliki ketentuan khusus, seperti Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC), Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MAN PK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) yang melakukan PPDBM secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Ketentuan PPDB di madrasah berasrama juga ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing atau kebijakan wilayah.

“Dalam PPDBM madrasah selain MAN IC, MAN PK, MAKN, terdapat tiga jalur yang dapat diikuti, yaitu jalur reguler, jalur prestasi, dan jalur afirmasi,” imbuh mantan Kepala MIN 2 Tuban ini. Adapun persyaratan, sistem seleksi, daya tampung, dan hasil penerimaan peserta didik baru harus diumumkan secara terbuka oleh madrasah.

Ia melanjutkan, madrasah juga harus memberikan akses pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus dengan mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia dan sumber daya madrasah lainnya. “Madrasah inklusi harus menyediakan kuota bagi peserta didik berkebutuhan khusus, tetapi juga diperbolehkan menetapkan syarat rekomendasi dari psikolog/profesional yang berwenang,” tukasnya.

Dalam hal madrasah menerima PDBK (Pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus), madrasah harus melapor dan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai kewenangannya. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota juga dapat menyelenggarakan PPDBM bersama.

Sebagai informasi jadwal pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025 sudah ditentukan. Seleksi untuk MAN IC, MAN PK, MAKN dilakukan pada bulan Januari hingga Maret. Seleksi untuk MI, MTs, MA Negeri dan Swasta Berasrama dilakukan pada bulan Februari hingga Juli. (Lai)

Editor: Laidia Maryati