Kab.Tuban(Humas)–60 ASN Kementerian Agama Kabupaten Tuban mendapatkan sosialisasi SKP/Sasaran Kinerja Pegawai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permen PANRB) No. 6 Tahun 2022 di Aula MAN 1 Tuban, Jumat (5/1/2023).
Analis Kepegawaian Kemenag Tuban Sindi Lisdiani menyebutnya sharing Input SKP 2023. Adanya perubahan SKP sebelumnya dengan saat ini perlu sharing bersama. “Adanya perubahan Permen PANRB No. 8 Tahun 2021 yang diganti dengan Permen PANRB No. 6 Tahun 2022 membutuhkan adanya persamaan persepsi,” ungkapnya.
Lebih lanjut wanita asal Bandung Jawa Barat ini menjelaskan Permen PANRB No. 6 Tahun 2022 ini terkait dengan beberapa hal yakni ruang lingkup, tahapan, standar perilaku kinerja dan penilaian kerja yang mengalami beberapa perubahan. “Dalam sharing ini diharapkan semua pegawai dapat lebih memahami standar perilaku kerja yang sebelumnya ditetapkan sesuai jenjang jabatan dan tugas masing-masing,” ulasnya.
Peraturan baru diharapkan sebagai upaya bersama untuk berubah lebih baik dan dapat diimplementasikan di lingkungan kerja masing-masing. “Idealnya semua ASN Kemenag Tuban mendapatkan sosialisasi ini tapi karena keterbatasan tempat kami ambil tiap seksi satu orang, demikian juga dengan pejabat fungsional,” tandasnya.
Sebagai informasi, mengutip Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 6 Tahun 2022, SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai adalah jenis target untuk menilai performa seorang ASN setiap tahunnya. Tak hanya menjadi penilaian kinerja, SKP juga bisa dipakai untuk mengukur prestasi seorang PNS maupun PPPK.
Lalu bagaimana jika tidak membuat SKP?
Konsekuensi bagi ASN yang tidak menyusun SKP adalah Nilai Prestasi Kerja Pegawai (NPKP) tidak dapat diukur. Bagi PNS yang tidak membuat Kontrak Kinerja (KK) akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Lai)
Editor: Laidia Maryati