84 ASN Kemenag Tuban Ikuti Ukom Jabatan Pelaksana

Sebanyak 84 ASN Kemenag Tuban mengikuti Pelaksanaan CAT (Computer Assisted Test) Asesmen Kompetensi Jabatan Pelaksana Tahun 2023 di titik lokasi MTsN 1 Tuban, Rabu (20/12/2023). Metode CAT merupakan sistem seleksi berbasis komputer yang dapat membantu untuk melihat hasil ujian peserta yang memenuhi standar minimal kompetensi.

Hal itu diungkapkan oleh Plt. Kakankemenag Tuban, Moh. Qosim saat memantau pelaksanaan di tilok (titik lokasi). “Sejumlah 79 ASN Kemenag mengikuti pada tilok di MTsN 1 Tuban, 5 orang mengikuti tilok di luar kota karena sedang ada urusan di sana, sehingga jumlah keseluruhan 84 peserta yang terdiri dari ASN Pelaksana Kantor Induk, Satker dan KUA,” terangnya.

Menurut pria berkumis ini, ujian dilaksanakan selama sehari dimulai dari pukul 10.00 -12.00 WIB dengan jumlah soal 115. “Acara dibuka oleh Sekjen Kemenag RI, Prof. Nizar, semoga pelaksanaan kegiatan berjalan lancar tidak ada hambatan,” harapnya.

Kegiatan Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) sebagai instrumen untuk menilai capaian standar kompetensi yang dipersyaratkan sebagai acuan dalam penentuan kelas jabatan seorang PNS sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Analis Kepegawaian Kemenag Tuban Cindy Lisdiani sudah melakukan sosialisasi tentang kegiatan ini jauh hari sebelumnya.
“Kami minta peserta membawa laptop masing-masing karena pelaksanaan serentak dan hanya ada 1 sesi seluruh Indonesia, khawatir komputer satker tidak mampu untuk memfasilitasi,” tuturnya. Sindi menambahkan laptop harus sudah terinstal aplikasi SEB (Save Exam Browser) sehingga kalau memakai aplikasi ini peserta tidak bisa sambil buka browser manapun.

Adapun materi yang diujikan meliputi
Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural dan
Kompetensi Teknis (Klerek, Operator, Teknisi) yang berkaitan dengan pekerjaan sehari hari.
“Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 54 ayat (4) yang menyebutkan bahwa untuk diangkat dalam jabatan pelaksana, PNS harus memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan,” pungkas wanita asal Bandung ini. (lai)

Editor: Laidia Maryati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *