Peran Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) memiliki peran legitimate atas status harta benda yang di- wakafkan sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diharapkan.
“Bahwa masalah wakaf yang menjadi palang pintunya adalah KUA, karena Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), jadi wakaf tanpa KUA tidak akan bisa berjalan,” ucap Mashari Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban saat memberikan materi Workshop Manajemen Perwakafan oleh Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Tuban di Kecamatan Bangilan.
Pria asal Kota Soto ini juga menjelaskan tentang tugas dan fungsi Seksi Bimas Islam. “Tugas Seksi Bimbingan Masyarakat Islam diantaranya melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang kepenghuluan, mengadakan pembinaan Kantor Urusan Agama (KUA) dan keluarga sakinah dan melakukan pemberdayaan masjid,” ujarnya Rabu (13/12/2023).
Selain itu juga melakukan pembinaan syariah dan hisab dan rukyat, melakukan penerangan agama Islam, melakukan pemberdayaan zakat dan pemberdayaan wakaf serta bertanggung jawab terhadap sistem informasi manajemen bimbingan masyarakat Islam.
Sementara itu, Ketua BWI Kabupaten Tuban Miqdaruridlo menguraikan tugas dan wewenang BWI. Sedang kedua narasumber lain dari
Badan Pertanahan Negara dan Sekretaris BWI Imam Syafi’i menguraikan tentang pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf serta percepatan penyelesaian tanah wakaf di kabupaten Tuban.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat dan Kepala KUA Bangilan, dengan peserta Kepala Desa, Takmir Masjid Jami’, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF), Penyuluh Agama Islam Honorer (PAIH), Nadzir organisasi, tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat. Sebagai informasi acara dipandu oleh Bendahara BWI kabupaten Tuban Umi Kulsum dan diakhiri dengan sesi tanya jawab. (lai)
Editor: Laidia Maryati

