Biaya Haji 2024 Rp. 56.046.172, masih hitungan nasional, belum hitungan per embarkasi. Hal itu disampaikan oleh Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Ashabul Yamin di hadapan ASN saat menjadi Pembina Apel Senin (4/12/2023).
Pemerintah bersama DPR telah mencapai kesepakatan terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445H/2024 M, yang mencapai Rp93.410.286.

“Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 namun itu sifatnya masih hitungan nasional, belum per embarkasi,” terang Yamin.

Namun untuk ketetapan biaya per embarkasi sampai saat ini pihaknya masih menunggu. “Biaya 56 juta sekian tersebut atau sebesar 60 persen yang meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa,” lanjutnya.

Sedang sisanya akan diambil dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau sebesar 40 persen, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Ketetapan keputusan tersebut termasuk lebih awal dibanding penetapan di tahun-tahun sebelumnya. Keputusan penetapan BPIH lebih awal selama 3 bulan uny memberikan kesempatan lebih besar bagi calon jamaah untuk mempersiapkan dana pelunasan.

Ia menambahkan dengan asumsi telah dipotong biaya setoran awal sebesar Rp 25.000.000, biaya pelunasan untuk JCH tahun 2024 adalah sebesar Rp 31.046.172 secara nasional. Selain itu juga terdapat skema baru yang harus diperhatikan oleh JCH sebelum melakukan pelunasan, yaitu syarat istitha’ah kesehatan. Jemaah haji yang tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan tidak diperbolehkan untuk melakukan pelunasan. (Lai)

Editor: Laidia Maryati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *