Auditor Itjen Turba Pendampingan Evaluasi PNBP NR di Kemenag Tuban

Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Agama turun ke bawah lakukan pendampingan dan evaluasi PNBP NR (Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah Rujuk) di lingkungan Kemenag Tuban. Tim diterima oleh Plt. Kakankemenag Tuban Moh. Qosim dan Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban.

Pengendali Teknis Tim Auditor Itjen Kemenag Lili Handajani mengatakan dirinya bersama tim datang di Kabupaten Tuban untuk memenuhi tugas melakukan pendampingan dan pengawasan. “Kami selaku auditor internal Kemenag akan mengambil sampel beberapa KUA Revitalisasi, kami potret keadaan disana dan hasilnya akan menjadi evaluasi bagi kami,” jelasnya di ruang pimpinan, Selasa (14/11/2023).

Menambahkan apa yang disampaikan Pengendali Teknis, Ketua Tim Ahmad Nida menyampaikan dirinya datang empat orang, bersama
anggota Fathurrochman dan Khilmatushofa. “Lebih mengerucut kami juga akan memotret keadaan KUA yang tidak ada penghulunya, soal kekurangan SDM ini juga menjadi bahan kami untuk melakukan evaluasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari mengaku Evaluasi Pengelolaaan PNBP NR ini sangat penting untuk mengetahui sejauh mana serapan dana di tingkat Kemenag KabupatenKota dan kendala yang di hadapi dalam peneglolaan PNBP NR ini. “Evaluasi atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah Rujuk (PNBP NR) pada KUA dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tuban ini berdasarkan surat tugas dimulai hari ini dan berakhir hari Senin depan, 20 November 2023,” tuturnya.

Kasi Bimas Islam juga menyampaikan kepada Tim Irjen bahwa Penghulu KUA kecamatan di Kabupaten Tuban ini sudah 8 (delapan) bulan, mulai April – November belum menerima tunjangan jasprof dan transport karena anggaran pada DIPA tidak mencukupi.
“Namun demikian, kami sudah mengusulkan kekurangan tunjangan jasprof dan transport bagi penghulu tersebut ke pusat melalui Kanwil Kemenag Jatim,” timpalnya.

Sebagai informasi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Nikah atau Rujuk adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang berasal dari Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan satuan peristiwa biaya nikah atau rujuk (Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 1). (Lai)

Editor: Laidia Maryati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *