Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama Kabupaten Tuban Mashari mengingatkan program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) berakhir pada 17 Oktober 2024. Hal itu dikatakan saat apel Senin pagi (23/10/2023) di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban yang diikuti oleh semua pejabat baik struktural maupun fungsional beserta seluruh ASN induk.
Mashari berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023.
“Pemberian program sehati didasarkan pada self declare (ikrar halal) yang dilakukan oleh pelaku UMK mengacu pada ketentuan pasal 79 dan 81 PP No.39/2021,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. “Ada sanksi bagi produk yang belum bersertifikat halal, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran,” ujarnya.
Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.
Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, ia mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya.
Sebagai informasi, sebelumnya pengurusan sertifikat halal dilakukan di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun sejak 17 Oktober 2019, pengurusan sertifikat halal dilakukan di BPJPH Kemenag.
Pada kesempatan tersebut pria asal kota Soto ini juga menyampaikan informasi terkait tanah wakaf. Kabupaten Tuban melalui Badan Pertanahan Negara (BPN) yang bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Tuban berkomitmen untuk menyelesaikan target 250 sertifikat wakaf. “Baru terealisasi 160 sertifikat masih kurang 90,” terangnya. Untuk itu pihaknya selalu mendorong Kepala KUA dan juga ASN Kemenag Tuban untuk selalu memberikan informasi ini kepada masyarakat. “Banyak rumah ibadah (masjid, musalla, surau) dan fasum (fasilitas umum) yang belum bersertifikat untuk segera didaftarkan, mumpung ada program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) gratis tanpa di pungut biaya apapun,” pungkasnya. (lai)
Editor: Laidia Maryati



