Sebanyak 69 orang guru madrasah Ibtidaiyah dari 4 Kelompok Kerja Kelompok Guru literasi kecamatan Palang mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang diusung oleh Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Senin (2/10/2023) di MIM 2 Cendoro Palang.
Ahmad Munir selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban didampingi Kasi Pendidikan Madrasah, Pengawas Madrasah, Fasda, Ketua KKMI Palang dan Kepala Madrasah setempat, menyampaikan salah satu materi pokok, yakni moderasi beragama.
Implementasi nilai-nilai moderasi beragama perlu ditumbuhkan di lingkungan madrasah sesuai KMA no 184 tahun 2019 dimana setiap guru mata pelajaran wajib menanamkan nilai moderasi beragama.
“Menjadi moderat bukan berarti menjadi lemah dalam beragama, menjadi modern bukan berarti cenderung terbuka dan mengarah kepada kebebasan, keliru jika ada anggapan bahwa seseorang yang bersikap moderat dalam beragama berarti tidak memiliki militansi,” papar pria melek IT ini.
Ia meminta kepada semua yang hadir untuk menerapkan Moderasi Beragama dalam kelas. “Jangan membeda-bedakan murid, apakah murid itu dari kalangan orang berada atau kalangan kurang mampu,” ujarnya.
Munir juga menegaskan memasuki tahun politik seperti saat ini sangat perlu penerapan Moderasi Beragama dalam kelas.
“Tidak semua ajaran agama bisa di logikakan dan guru jangan sampai berpolitik apabila di madrasah, ASN khususnya,” imbau Munir.
Sedangkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sendiri menurut Munir merupakan salah satu program strategis Kementerian Agama melalui Dirjen Pendidikan Islam untuk meningkatkan mutu pendidikan Islam yaitu meningkatkan mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru, Kepala Madrasah dan tenaga kependidikan.
“Kenapa guru harus mengikuti PPKB, karena guru harus mengikuti perubahan zaman dan guru adalah agen perubahan siswa,” tandas Munir.
Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Tuban Umi Kulsum menjelaskan, program pengembangan keprofesian berkelanjutan ini diantaranya untuk
peningkatan keprofesian guru, dapat dilakukan dengan program PKB melalui KKGMI, MGMP dan MGBK (Musyawarah Guru Bimbingan Konseling).
“Hal ini sebagai upaya peningkatan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan madrasah untuk guru yang didasarkan hasil PKG, AKG, hasil Evaluasi diri guru, dan hasil prestasi belajar siswa, sedang untuk Kepala Madrasah didasarkan atas hasil PKKM dan Asesmen Kompetensi Kepala Madrasah (AKK) sedang untuk Pengawas Madrasah didasarkan hasil Kinerja Pengawas Madrasah,” pungkasnya. (Lai)
Editor: Laidia Maryati