Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban Ahmad Munir memberikan penguatan Moderasi Beragama dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan KKG MI Kecamatan Kerek yang ditempatkan di MI Salafiyah Kerek, Rabu (27/9/2023) didampingi Kasi Pendidikan Madrasah dan Pengawas Madrasah daerah setempat.
“Terapkan Moderasi Beragama dalam kelas, jangan membeda-bedakan murid, apakah murid itu dari kalangan orang berada atau kalangan kurang mampu,” ujarnya.

Implementasi nilai-nilai moderasi beragama perlu ditumbuhkan di lingkungan madrasah sesuai KMA no 184 tahun 2019 dimana setiap guru mata pelajaran wajib menanamkan nilai moderasi beragama.
“Menjadi moderat bukan berarti menjadi lemah dalam beragama, menjadi modern bukan berarti cenderung terbuka dan mengarah kepada kebebasan, keliru jika ada anggapan bahwa seseorang yang bersikap moderat dalam beragama berarti tidak memiliki militansi,” papar pria melek IT ini.

Munir juga menegaskan memasuki tahun politik seperti saat ini sangat perlu penerapan Moderasi Beragama dalam kelas.
“Guru jangan sampai berpolitik apabila di madrasah, ASN khususnya,” imbau Munir.

Sedangkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sendiri menurut Munir merupakan salah satu program strategis Kementerian Agama melalui Dirjen Pendidikan Islam untuk meningkatkan mutu pendidikan Islam yaitu meningkatkan mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru, Kepala Madrasah dan tenaga kependidikan.
“Kenapa guru harus mengikuti PPKB, karena guru harus mengikuti perubahan zaman dan guru adalah agen perubahan siswa,” tandas Munir.

Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Tuban Umi Kulsum menjelaskan, program pengembangan keprofesian berkelanjutan ini diantaranya untuk peningkatan keprofesian guru, dapat dilakukan dengan program PKB
melalui KKGMI, MGMP dan MGBK (Musyawarah Guru Bimbingan Konseling).

“Hal ini sebagai upaya peningkatan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan madrasah untuk guru yang didasarkan hasil PKG, AKG, hasil Evaluasi diri guru, dan hasil prestasi belajar siswa, sedang untuk Kepala Madrasah didasarkan atas hasil PKKM dan Asesmen Kompetensi Kepala Madrasah (AKK) sedang untuk Pengawas Madrasah didasarkan hasil Kinerja Pengawas Madrasah,” paparnya.

Panitia kegiatan Ahmad Zaini menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan tanggal 27 September sampai 1 Oktober di MI Salafiyah Margomulyo Kerek dengan peserta pelatihan 60 orang dari dana bantuan pemerintah. (lai)

Editor: Laidia Maryati

Penguatan Moderasi Beragama bagi KKG MI Kecamatan Kerek