Sebanyak 54 orang PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dan berita acara sumpah jabatan PPPK di Gedung PLHUT, Senin (11/9/2023) oleh Kakankemenag Tuban, Ahmad Munir didampingi Kasubag TU Moh. Qosim.
Dalam arahannya Kepala Kantor menekankan kepada PPPK untuk menjalani SK yang sudah diterima walaupun ada beberapa yang ditempatkan ditempat yang jauh.
“Jalani Nikmati Syukuri, itu kuncinya, jangan banyak mengeluh dan terimo ing pandum (menerima apa yang sudah ditetapkan),” supportnya kepada PPPK.
Ia mengaku Kemenag baik pusat maupun wilayah terus berupaya bagaimana PPPK bisa kembali ke daerah asal.
“Segera menyesuaikan dengan lingkungan baru, bekerja dengan baik yang berpedoman pada kode etik pegawai dan lima budaya kerja,” imbuhnya.
Kode etik PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004. Menurut Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah tersebut, kode etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
Sedangkan lima budaya kerja ASN yaitu integritas (keselarasan antara hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan yang baik dan benar), profesionalitas (bekerja secara disiplin, kompeten, dan tepat waktu dengan hasil terbaik), inovasi (menyempurnakan yang sudah ada dan mengkreasi hal baru yang lebih baik) serta bertanggung jawab dan memiliki sifat keteladanan. Terakhir pria asal Kota Ledre ini berpesan agar PPPK berhati-hati menjelang tahun politik.
Sebagai informasi total PPPK asal Kabupaten Tuban sejumlah 54 orang, PPPK dari luar daerah yang masuk Tuban sejumlah 34 orang dan dari Tuban yang keluar 14 orang sehingga total PPPK sejumlah 74 orang. Orientasi PPPK dilaksanakan secara bertahap di Balai Diklat Keagamaan Surabaya. (lai)
Editor: Laidia Maryati


