Tim Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri
Sekretaris Jenderal Kemenag RI melakukan pendampingan hukum dan mediasi status tanah KUA kecamatan Kerek.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Ahmad Munir menjelaskan
pendampingan hukum tersebut berupa mediasi terhadap permasalahan hak kepemilikan atas tanah di KUA Kecamatan Kerek. “Sebelumnya kami memang melayangkan permohonan pendampingan kepada Biro Hukum dan KLN alhamdulillah sudah direspon dan ditindaklanjuti,” ujar Munir, Jumat (11/8/2023) di ruang kerjanya.
Kepala Seksi Bimas Islam, Mashari menambahkan,
Tim Biro Hukum dan KLN yang turun ke daerah ada empat orang yang terdiri dari
analis Hukum Ahli Madya Asad Adi Nugroho sebagai ketua tim, Analis Produk Hukum Angga Hafid Fahrizal, Penyusun Bahan Bantuan Hukum Dian Paramitha dan Arsiparis Ahli Muda
Kuni Masrochati.
Sementara itu, Kepala KUA Kerek Nurul Yakin Anas menjelaskan inti masalah. “Inti masalahnya jual beli tanah KUA Kerek dulu tidak segera dibaliknamakan/ disertifikatkan sampai pemilik tanah H. Samsi meninggal, sehingga sekarang pemegang warisnya adalah anak-anaknya dan sayangnya dokumen-dokumen jual beli berikut para saksinya tidak cukup sebagai bukti untuk baliknama,” jelasnya.
Pria bersuara berat ini menambahkan semua pihak sudah bertemu kemarin (10/8) baik pihak keluarga, KUA Kerek dan tim Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri sudah melakukan mediasi di kota tempat tinggal ahli waris di Surabaya. (Lai)
Editor: Laidia Maryati