Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016, Kantor Urusan Agama Kecamatan merupakan unit pelaksana Teknis pada Kementerian Agama, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Urais Binsyar (Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah) Kanwil Kemenag Jatim, Misbakhul Munir, di KUA Kecamatan Soko, Selasa (18/7/2023).
“Ketentuan tersebut termaktub dalam Bab I Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan,” ujarnya.

Pria asal Parengan Tuban ini melanjutkan, berdasarkan peraturan tersebut, KUA Kecamatan bertugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya.
Dalam menjalankan tugas tersebut, KUA Kecamatan melaksanakan fungsi-fungsi : a) pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk; b) penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam; c) pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan; d) pelayanan bimbingan keluarga sakinah; e) pelayanan bimbingan kemasjidan; f) pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah; g) pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam; h) pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan i) pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Ahmad Munir menambahkan
Penataan Organisasi dan Tata kerja KUA sekarang tiada batas. Ia mencontohkan di era Informasi Tehnologi info secara cepat bisa diterima masyarakat. “Contoh berita haji walaupun Pranata Humas tidak mengikuti haji secara langsung tapi beritanya selalu update kadang kegiatan belum selesai beritanya sudah muncul,” imbuhnya.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 tahun 2016 point pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi. Ia melanjutkan, untuk menghadapi semua itu yang perlu dipersiapkan adalah sumber daya manusianya. “Terkait tata kerja KUA mohon dikuatkan minimal lewat medsos, KUA harus punya Tiktok dan medsos lainnya, karena sesuatu atau kegiatan yang baik itu harus disiarkan,” tandasnya.

Pria asal Kota Ledre ini berpesan tugas KUA jangan hanya tentang munakahat, tapi juga tentang kegiatan keseharian harus didokumentasikan baik foto maupun video kemudian diviralkan sendiri.

Mengenai program Tuban Bangga (Tuban mBangun Keluarga) Bupati Tuban sangat merespon dengan sangat luar biasa. “Mas Bupati berharap segera ada tindak lanjut,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari menjelaskan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman penataan organisasi dan tata kerja KUA kepada Kepala KUA. “Diharapkan agar ada kerjasama yang mantap antara KUA dan lintas sektoral selaku pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan bersama,” pesannya.

Pria asal Kota Soto ini melaporkan Kepala KUA walaupun banyak yang tidak mempunyai penghulu namun kinerjanya luar biasa. “Ada 8 KUA yang penghulunya kosong, sehingga banyak yang melaksanakan pernikahan sendiri namun tetap melaksanakan kegiatan sesuai dengan petunjuk dan regulasi yang ada,” bebernya dihadapan Kepala KUA dan Penghulu se kabupaten Tuban.

Terakhir ia menyampaikan Kemenag mempunyai program Tuban mBangun keluarga karena Kabupaten Tuban termasuk kabupaten yang angka perceraiannya cukup tinggi.
“Dan salah satu program unggulannya adalah bimbingan perkawinan sepanjang tahun tanpa dibiayai Dipa,” pungkasnya. (lai)

Editor: Laidia Maryati

Penataan Organisasi dan Tata Kerja KUA oleh Kabid Urais Binsyar Kanwil Kemenag Jatim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *