Bimbingan Manasik Haji Kecamatan Jatirogo oleh Kakankemenag Tuban

Kantor Urusan Agama kecamatan Jatirogo menggelar manasik haji, Jumat (19/5/2023) yang dihadiri oleh Kakankemenag Tuban bersama Kasi Bimas Islam dan Pranata Humas
didampingi Kepala KUA, Tokoh Agama setempat dan para jemaah haji.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Ahmad Munir menyampaikan materi Hak dan Kewajiban Jemaah.

Menurutnya ada dua hak jemaah haji.
Pertama adalah hak jamaah haji ketika berada di Tanah Air .
“Jemaah berhak mendapatkan
bimbingan ibadah dan manasik haji dan
pengelompokan dalam kelompok terbang (kloter).
“Selain itu juga mendapatkan akomodasi selama maksimal 24 jam di asrama haji embarkasi menjelang keberangkatan ke Arab Saudi termasuk konsumsi, Paspor Haji yang telah divisa, Gelang Identitas Jemaah Haji, Living Cost, bimbingan ibadah dan manasik haji, transportasi Indonesia-Arab Saudi pergi-pulang, pelayanan kesehatan dan untuk perawatan jemaah haji sakit,” paparnya.

Munir melanjutkan, hak kedua adalah hak jamaah haji saat berada di Jeddah yakni mendapatkan konsumsi pada saat kedatangan di bandara KAIA Jeddah, transportasi ke Madinah atau Makkah, pemondokan dan konsumsi selama maksimal 24 jam menjelang pemulangan ke tanah air.

“Kemudian yang ketiga, hak jamaah saat berada di Madinah antara lain mendapatkan pemondokan dan konsumsi, mendapatkan
konsumsi pada saat kedatangan di terminal Hijrah dan di Km 9 dalam perjalanan ke Makkah/Jeddah dan transportasi ke Makkah/Jeddah menjelang pemulangan ke tanah air,” imbuhnya.

Kemudian yang keempat, hak jamaah saat berada di Makkah adalah mendapatkan
pemondokan/penginapan, transportasi ke Masjidil Haram bagi jamaah yang menempati pemondokan jauh, transportasi ke Madinah/Jeddah menjelang pemulangan ke tanah air, selama di Arafah dan Mina, tenda dan konsumsi, transportasi Makkah-Arafah-Muzdalifah-Mina-Makkah.
“Selain itu juga pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh petugas kesehatan kloter, Sektor dan Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) Daerah Kerja,” tukasnya.

Masih menurut pria energik ini, hak jemaah haji berikutnya Jemaah haji sakit yang sampai berakhirnya operasional haji di Arab Saudi masih dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (Jeddah, Makkah dan Madinah) menjadi tanggungan pemerintah Arab Saudi dan pemulangannya ke Indonesia setelah dinyatakan sembuh ditanggung oleh maskapai penerbangan yang memberangkatkan sampai embarkasi.

“Sedangkan kewajiban sebagai jamaah haji baik di Tanah Air dan di Tanah Suci adalah mematuhi tata tertib, aturan-aturan tentang penyelenggaraan ibadah haji dan selalu menjaga nama baik bangsa dan negara selama berada di Arab Saudi,” kata ia.

Kasi Bimas Islam, Mashari pada kesempatan ini menyampaikan materi Etika Jemaah di Arab Saudi. Menurutnya syarat penting menunaikan ibadah haji adalah istitha’ah atau mampu. “Mampu dari keamanan mampu jasmani rohani mampu ekonomi mampu ilmu manasik dan mampu menjaga diri,” ujarnya.

Setiap diri mampu untuk menahan atau meninggalkan hal-hal yang menjadikan ibadah hajinya tidak sempurna atau bahkan tidak sah, maka diperlukan pemahaman tentang akhlak dalam menunaikan ibadah haji.
“Tiga hal pokok yang harus diperhatikan jemaah haji tidak boleh berbuat rofats (porno), fusuq (maksiat) dan jidal (saling berbantahan),” imbuhnya.

Sementara itu Kepala KUA Jatirogo, Ali Mahfud menjelaskan jumlah jemaah 43 orang. “Alhamdulillah semua masih semangat mengikuti kegiatan manasik yang di gelar beberapa hari ini meliputi teori dan praktek,” ujarnya.

Pria santun ini berharap semua jemaah dalam keadaan sehat sampai hari H, berangkat sampai pulang lagi ke Jatirogo dan menyandang predikat mabrur. (Lai)

Editor: Laidia Maryati

Bimbingan Manasik Haji Kecamatan Jatirogo oleh Kakankemenag Tuban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *