Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Ahmad Munir memberikan materi bimbingan perkawinan kepada calon pengantin di kecamatan Jenu, Rabu (12/04/2023).

Dalam modul Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) untuk Calon Pengantin (Catin) yang dikeluarkan Kementerian Agama RI dan Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) disebutkan ada empat pilar yang perlu dimiliki oleh calon pengantin dalam mengarungi keluarga agar mencapai sakinah.

“Pertama Zawaj, yaitu berpasangan, suami dan istri sama-sama meyakini bahwa dalam perkawinan keduanya adalah berpasangan,” ujarnya.
Kedua Mitsaqan Ghalizhan yaitu janji yang kokoh. Suami dan istri sama-sama memegang teguh perkawinan sebagai janji yang kokoh. Ketiga Mu’asyaroh bil-Ma’ruf. Suami dan istri saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat. Ikatan perkawinan harus dipelihara dengan cara saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat. “Dan yang terakhir adalah Musyawarah, suami dan istri bersama-sama menyelesaikan masalah keluarga melalui musyawarah,” timpalnya.

Menurut salah seorang fasilitator, Laidia Maryati, ada hal yang sangat penting yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin yaitu perangkat-perangkat non materi untuk menopang langgengnya sebuah perkawinan yaitu pilar-pilar yang kokoh.

“Perkawinan adalah peristiwa yang sangat penting karena mempersatukan dua insan dan bahkan dua keluarga yang berbeda untuk waktu yang sangat lama dan bahkan berharap selamanya sampai maut memisahkan,” ujarnya. Para calon pengantin mempersiapkan kebutuhan perkawinan jauh-jauh hari. Tidak hanya yang berbentuk materi seperti maskawin, tempat tinggal, alat-alat rumah tangga dan masih banyak lainnya.

Wanita yang juga seorang Pranata Humas ini melanjutkan, ketika ekonomi keluarga belum membaik, pasangan harus yaqin bahwa pintu rezeki akan terbuka. “Ketika rezeki makin membaik ingatlah jasa pasangan yang selalu mendampingi,” ulasnya.

Sementara itu Kepala KUA kecamatan Jenu yang juga seorang fasilitator Bimbingan Perkawinan, Ahmat Iswoyo menjelaskan ada beberapa materi yang disampaikan pada kegiatan ini, yaitu, Membangun Landasan Keluarga Sakinah, Merencanakan Perkawinan Yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah, Dinamika Perkawinan, Kebutuhan Keluarga, Kesehatan Keluarga, Membangun Generasi Yang Berkualitas, Ketahanan Keluarga Dalam Menghadapi Tantangan Kekinian serta Mengenali dan Menggunakan Hukum Untuk Melindungi Perkawinan Keluarga.

Selain acara ini diisi oleh para fasilitator Binwin, kegiatan ini juga diisi materi dari Penyuluh KB BKKBN dan Puskesmas kecamatan Jenu. (Lai)

Editor Laidia Maryati

Kepala Kemenag Tuban Sampaikan 4 Pilar Perkawinan kepada Peserta Binwin