Salah satu langkah untuk memudahkan jemaah haji, terutama yang lanjut usia dalam hal foto paspor, Kementerian Agama Kabupaten Tuban yang digawangi oleh Penyelenggara Haji dan Umrah menggandeng pihak Imigrasi untuk melakukan foto di gedung PLHUT Kemenag Tuban.

Ashabul Yamin, Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Tuban menjelaskan kegiatan ini merupakan upaya Kemenag Kabupaten Tuban dalam memberikan pelayanan maksimal kepada calon jamaah sehingga para calon jamaah bisa mengerti dan memahami proses pembuatan paspor mulai dari persyaratan, administrasi, pengambilan foto dan sidik jari. “Diharapkan ketika calon jamaah membuat paspor bisa berjalan lancar dan selesai tepat waktu,” ujarnya, Jumat (17/03/2023).

Dihubungi secara terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Ahmad Munir menjelaskan, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pemerintah berkewajiban untuk menyediakan dokumen perjalanan haji bagi jamaah haji.
Salah satunya adalah paspor, yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi sehingga diperoleh jaminan perlindungan, kenyamanan, dan keamanan bagi pemegangnya selama melakukan perjalanan ke tanah suci,” ujarnya.

Sebagai informasi, kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari tanggal 16 dan 17 Maret 2023. Pengisian data sudah dilaksanakan sehingga jemaah tinggal difoto kemudian proses wawancara untuk menyamakan data. (lai)

Editor: Laidia Maryati

Mudahkan Jemaah Kemenag Tuban Gandeng Imigrasi Lakukan Foto Paspor di Daerah