Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Ahmad Munir menyampaikan beberapa pesan saat membuka Rapat Anggota Tahunan Tahun 2022
Koperasi Al-Mubarok
dan Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Belanja (RARK dan RAB Tahun 2023) di Daar Alfalah Sugiharjo, Jumat (10/03/2023).

“Pengurus harus berinovasi dan didukung oleh anggota, jaga integritas koperasi
jangan sampai ada korupsi dan nepotisme, tanamkan trust kepada anggota,” ujarnya.

Menurutnya semua kalau didasari dengan niat yang baik akan menghasilkan output yang baik pula. “Anggota jangan hanya berpikir SHU saja, tapi pikirkan bagaimana semua anggota bisa sejahtera,” tuturnya.

Turut hadir dalam giat ini perwakilan dari Dinas Koperasi Nugraha, Ketua Koperasi Kemenag Tuban, Umi Kulsum dan semua anggota yang mencapai kurang lebih 200 orang.

Perwakilan dari Dinas Koperasi, Nugraha mengapresiasi pelaksanaan RAT ini. “Laporan sudah dibuat sebagaimana mestinya dan sudah transparan, dan mengalami peningkatan aset,” ujarnya.

Peningkatan aset karena kekompakan anggota yang menanamkan rasa memiliki yang kuat.
“Pinjam di koperasi lebih menguntungkan karena dari anggota dan untuk anggota, jadi jika dihitung secara nominal sangat bermanfaat melakukan pinjaman di koperasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua koperasi Umi Kulsum
menjelaskan acara ini membahas dan mengesahkan LPJ pengurus dan hasil pemeriksaan pengawas tahun buku 2021. “Selain itu juga membahas materi rencana kerja dan mengesahkan rencana anggaran pendapatan dan belanja KPRI Al Mubarok Tuban tahun buku 2022,” paparnya.

Pada kesempatan ini juga mengangkat Mengangkat saudara Mustaqim sebagai Pengawas KPRI Al-Mubarok periode 2023-2025 menggantikan pengawas ya sisebelumnya
Hadi Sarjono dan Ulfa Hayati Muzayanah yang sudah habis masa berlakunya.

Adapun hasil putusan rapat anggota KPRI Al-Mubarok diantaranya simpanan wajib menjadi 100.000/blm, ujroh pembiayaan setara 0.5% dari realisasi bagi yang memiliki Simpanan Wajib minimal 20 jt ke atas,
diadakan Pembiayaan Umroh dengan ujroh setara 0,5 % dari realisasi, pembiayaan dan simpanan lainnya tetap berlaku seperti biasa, seperti Simpanan Wajib yang 20 jt lebih di perhitungkan bagi hasil, dll dan menerima RK/RAPB THN 2023, LPJ Pengurus/Pengawas. (lai)

Editor: Laidia Maryati

Buka RAT Koperasi Al-Mubarok, ini Pesan Kakankemenag Tuban

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *