Dalam rangka merangkul pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan usahanya dan mendapatkan label halal, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Ahmad Munir mengimbau dan menugaskan Penyuluh Agama Islam baik Fungsional ataupun Honorer untuk membawa minimal 20 pelaku UMKM.
“Minimal satu Penyuluh Agama Islam harus merangkul minimal 20 pelaku UMKM untuk mendaftarkan usaha kecilnya,” ujarnya Senin, (21/11/2022) saat membuka acara Bimtek Tata Cara Pendaftaran Sertifikasi Halal Penyuluh Agama Islam se Kabupaten Tuban, di Aula Kemenag Tuban.
Ia berpendapat, sebelum terjun ke pelaku UMKM para Penyuluh Agama Islam harus faham tentang keilmuan sertifikasi halal.
“Tidak hanya Penyuluh yang akan menerima Bimtek ini tapi juga Penma dan yang disasar adalah kantin madrasah,” imbuhnya.
Pria asal Bojonegoro ini menambahkan, Penyuluh Agama Islam merupakan
garda terdepan dalam memberikan informasi tentang sertifikasi halal bagi masyarakat, karena itu Penyuluh harus faham tentang mekanisme pengajuan sertifikat halal melalui BPJH Kementerian Agama,” jelasnya.
Ketua Satgas Produk Halal Kemenag Tuban, Moh. Qosim mengatakan penguasaan materi tentang bagaimana yang dimaksud dengan produk halal dan siapa penanggung jawabnya sangat penting, sebagai jaminan masyarakat bahwa produk yang di konsumsi, terutama yang bersertifikat halal benar benar halal, karenanya disetiap produsen harus ada penyelia halal.
Menambahkan apa yang disampaikan Ketua Satgas Halal Kemenag Tuban, Kasi Bimas Islam, Mashari mengatakan Penyuluh Agama Islam pada KUA Kecamatan harus benar benar mampu melakukan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikat halal, terutama UMKM. “Para pelaku usaha UMKM banyak yang gagap teknologi dan usaha perorangan yang butuh pendampingan dan bantuan dalam pengurusan produk halal,” ungkap Mashari.
Sementara itu, Penyelenggara zakat dan Wakaf Kemenag Tuban, Imam Syafi’i menjelaskan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.
“Pada tahun 2024 nanti akan ada razia produk, infonya bagi yang belum ada sertifikat halal tidak boleh beredar,” kata ia.
Bimtek yang dilakukan bagi penyuluh dimaksudkan agar jika ada yang mengajukan sertifikat halal secara mandiri dapat didampingi oleh Penyuluh Agama Islam pada KUA Kecamatan, dan pada tahun 2022 pengajuan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM Sehati (Sertifikat Halal Gratis) lebih maksimal. (lai)
Editor: Laidia Maryati


