Kementerian Agama Kabupaten Tuban yang digawangi oleh Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah menyelenggarakan pembinaan persiapan pelimpahan porsi terhadap 30 Jemaah Haji, Rabu (16/11/2022) di gedung PLHUT Kemenag Tuban.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Ahmadi Munir mengatakan, undangan yang hadir ini adalah orang-orang yang mendapatkan anugerah. “Bagaimana tidak, mungkin diantara bapak ibu belum ada yang mendaftar atau mungkin sudah mendaftar tapi keberangkatan masih lama, tapi tiba-tiba mendapatkan anugerah pelimpahan porsi,” ujarnya.
Ia mengingatkan jangan lupa bersyukur kepada Allah dan berterima kasih jika orang tua atau orang yang menyebabkan memberikan pelimpahan masih hidup. “Jangan lupa untuk mengumrahkan dan membadalkan hajinya,” pesan Munir.
Menurutnya ibadah haji adalah ibadah maliyah, ibadah yang membutuhkan dana, selain juga ibadah jasmaniyah (ibadah jasmani) sekaligus ibadah rukhiyah atau ibadah rohani.
“Setelah memahami, mulai sekarang bapak ibu bisa mengikuti manasik haji, walau tidak berangkat tahun ini, atau tahun berjalan,” sambungnya. Ia berpendapat mengikuti manasik haji beberapa kali lebih baik, semakin memahami manasik semakin banyak ilmu tentang haji, sehingga menjadi jemaah haji mandiri, jemaah yang dalam melaksanakan rangkaian ibadah haji di tanah suci tidak bergantung dengan pembimbing atau jemaah lainnya.
Pria kenyang pengalaman ini mengingatkan kepada yang hadir supaya selalu mengikuti informasi dan arahan dari Kepala Seksi PHU. “Apa yang diinformasikan oleh Seksi PHU diikuti dan dilaksanakan, karena persiapan berangkat haji itu minimal empat sampai delapan bulan, ada tes kesehatan, pengurusan pasport, dan lain sebagainya,” paparnya.
Sementara itu Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Tuban, Ashabul Yamin mengatakan peralihan atau pelimpahan porsi haji karena beberapa sebab. “Bisa karena meningal dunia, karena sakit menahun dan disebabkan oleh alasan lain,” ujarnya.
Pemberian pelimpahan ini bisa kepada anggota keluarga (apakah kepada suami, kepada istri ataupun kepada anak). “Bisa dilaksanakan, dengan melengkapi data pendukung yang dibutuhkan, seperti surat kematian bagi ayah, ibu atau saudara kandung lain, surat pernyataan tidak mampu bagi yang sakit, dan lain sebagainya. (lai)
Editor: Laidia Maryati