Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Ahmad Munir menyampaikan kepada para nadzir
perkembangan wakaf yang terjadi sekarang ini. Tidak hanya berwujud tanah dengan kegunaan tradisional (masjid, sekolah, pondok pesantren, kuburan, dan rumah sakit) tetapi sudah banyak “wakaf tunai” yang bisa digunakan secara produktif dan profesional. “Karena itu pengelolaan perlu dioptimalkan, sehingga bisa membantu dalam usaha mensejahterakan umat,” jelasnya.
Selain itu pria asal Bojonegoro ini juga menggaris bawahi bahwa struktur Kementerian Agama menyebut secara khusus, tugas pokok dan fungsi wakaf jatuh kepada Penyelenggara Zakat dan Wakaf yang memiliki jalur komando kepada PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) yang notebene juga Kepala KUA. “Tapi yang berhak memerintah PPAIW adalah Kasi Bimas Islam, jadi antara Penyelenggara Zawa dan Kasi Bimas Islam,” terangnya.
Ia juga mengingatkan kepada yang hadir
untuk berhati-hati dalam hal ikrar perwakafan. Hal itu disampaikan saat memberikan materi dalam acara Workshop Managemen Perwakafan di kecamatan Plumpang, Selasa (15/11/2022).
“Hati-hati terhadap ikrar wakaf, jangan sampai tanah atau bangunan sudah diwakafkan tapi diwakafkan kembali dengan orang yang berbeda, ini sangat berbahaya,” ujarnya.
Ia mengimbau jika ada yang akan wakaf, berkas jangan hanya sampai KUA, tapi sekaligus didaftarkan di BPN (Badan Pertanahan Negara).
Sementara itu, Ketua BWI Kabupaten Tuban, Miqdarurridho mengatakan, dengan adanya kegiatan ini diharapkan terwujud sinergitas antara Kemenag dan BWI dalam mensinkronkan data nadzir dan harta wakaf di kecamatan, agar masalah yang berkaitan dengan perwakafan bisa diminimalisir.
Acara ini dihadiri oleh seluruh Nadzir, Ormas NU dan Muhammadiyah serta Penyuluh Agama Islam Non PNS. Acara ini diakhiri dengan tanya jawab antara pemateri dengan peserta. (lai)
Editor: Laidia Maryati