Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Ahmad Munir mengingatkan para nadzir untuk berhati-hati dalam hal ikrar perwakafan. Hal itu disampaikan saat memberikan materi dalam acara Workshop Managemen Perwakafan di Aula KUA kecamatan Soko, Kamis (10/11/2022).

“Hati-hati terhadap ikrar wakaf, jangan sampai tanah atau bangunan sudah diwakafkan tapi diwakafkan kembali dengan orang yang berbeda, ini sangat berbahaya,” ujarnya.

Ia mengingatkan jika ada yang akan wakaf, berkas jangan hanya sampai KUA, tapi sekaligus didaftarkan di BPN (Badan Pertanahan Negara).

Menurutnya, perkembangan wakaf yang terjadi sekarang tidak hanya berwujud tanah dengan kegunaan tradisional (masjid, sekolah, pondok pesantren, kuburan, dan rumah sakit) tetapi sudah banyak “wakaf tunai” yang bisa digunakan secara produktif dan profesional. “Karena itu pengelolaan perlu dioptimalkan, sehingga bisa membantu dalam usaha mensejahterakan umat,” imbuhnya.

Selain itu pria asal Bojonegoro ini juga menggaris bawahi bahwa struktur Kementerian Agama menyebut secara khusus, tugas pokok dan fungsi wakaf jatuh kepada Penyelenggara Zakat dan Wakaf yang memiliki jalur komando kepada PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) yang notebene juga Kepala KUA. “Tapi yang berhak memerintah PPAIW adalah Kasi Bimas Islam, jadi antara Penyelenggara Zawa dan Kasi Bimas Islam,” terangnya.

Sementara itu, Penyelenggar Zawa Kemenag Tuban, Imam Syafi’i menjelaskan dengan adanya kegiatan ini
diharapkan terwujud sinergitas antara Kemenag dan BWI dalam mensinkronkan data nadzir dan harta wakaf di kecamatan agar masalah yang berkaitan dengan perwakafan bisa diminimalisir.

Imam menjelaskan, selain materi dari Kakankemenag Tuban juga diberikan materi perwakafan secara umum oleh Ketua BWI kabupaten Tuban, Miqdarurridho dan materi Perspektif Wakaf Uang oleh M. Yasir. Acara ini dihadiri oleh seluruh
Nadzir, Ormas NU dan Muhammadiyah serta Penyuluh Agama Islam Non PNS. Acara ini diakhiri dengan tanya jawab antara pemateri dengan peserta. (lai)

Editor: Laidia Maryati

Kakankemenag Tuban Ingatkan; Berhati-hati dalam Ikrar Perwakafan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *