Sebanyak 98 orang melakukan pelimpahan nomor porsi jemaah haji di gedung PLHUT Kemenag Tuban, Rabu, (05/10/2022) oleh Tim Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jatim.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban membenarkan hal tersebut.
“Rekam biometrik bagi jemaah haji penerima pelimpahan porsi hari ini dilaksanakan dikantor Kemenag Kabupaten Tuban, walaupun
biometrik pelimpahan porsi itu berada di kanwil Kemenag Jatim, tapi atas permohonan jemaah dan kordinasi dengan kanwil sehingga bisa dilaksanakan di kabupaten, inipun tidak semua jemaah mengikuti di daerah, ada beberapa jemaah yang melaksanakan biometrik di Siskohat Kanwil Kemenag Jatim,” beber Munir.

Menurutnya sejak tahun 2021 lalu pelaksanaannya sebagian besar mulai dilakukan di Kemenag kabupaten. “Hal ini tentu sangat membantu dan meringankan bagi kita juga para jamaah, tidak harus datang ke Surabaya,” imbuhnya.

Ia menegaskan tidak semua jemaah yang biometrik hari ini berangkat tahun 2023, jadi keberangkatannya sesuai dengan porsi keberangkatan jemaah yang meninggal/digantikan.

Pria akademis ini juga mengingatkan jemaah haji dari pelimpahan porsi ini harus bersyukur karena haji itu panggilan, bukan asal yang kaya dan mampu. Tak lupa ia menyinggung 4 kewajiban pemerintah dalam pelaksanaan haji.
“Pertama memberikan pelayanan, pembinaan, perlindungan dan menciptakan kemandirian jemaah ketika melakukan ibadah haji,” tuturnya.

Kasi PHU Kemenag Tuban, Ashabul Yamin mengatakan, kegiatan pelimpahan porsi ini merupakan tindak lanjut dari Kepdirjen PHU Nomor 130 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Porsi Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen.

“Pelaksanaan pelimpahan nomor porsi ini dilakukan tim Siskohat Kanwil yang turun menjemput bola ke daerah di mana asal jemaah yang mengusulkan, sebagai bagian dari pelayanan prima dan pelayanan yang kian dekat dengan jamaah,” terang Yamin.

Terkait persyaratan dalam proses perekaman foto dan sidik jari (biometrik) penerima pelimpahan porsi, diantaranya adalah membawa beberapa berkas untuk diverifikasi oleh petugas dari Kementerian Agama setempat, yaitu salinan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Salinan Akta Nikah, atau bukti lain jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya. (lai)

Editor: Laidia Maryati

Kakankemenag Tuban didampingi Kasi PHU dan Tim Bidang PHU Kanwil Kemenag Jatim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *