Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Ahmad Munir membuka Bimbingan Teknis Aplikasi Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) oleh Tim Kanwil Kemenag Jatim, di Aula Kemenag Tuban, Rabu (07/09/2022).
Munir mengatakan dalam sambutannya
Penyelenggara Zakat dan Wakaf mempunyai tugas yang sangat strategis yang merupakan implementasi dari program kerja Menteri Agama.
“Diantaranya memberikan jaminan kepada umat terkait produk halal, saat ini masyarakat sangat membutuhkan hal tersebut, dimana produk yang sudah bersertifikat halal menjadi kenyamanan tersendiri bagi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan semua membutuhkan sertifikat halal, mulai dari makanan, minuman dan kosmetik. “Sebagai warga Kementerian Agama kita hadir ditengah-tengah masyarakat untuk menggaungkan hal ini,” tambahnya.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Tuban, Imam Syafi’i menjelaskan kegiatan ini berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor 564 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf.
“Kami mengundang tim Kanwil Kemenag Jatim untuk memberikan materi bimtek, dalam hal ini dihadiri oleh Analis Wakaf, Abdul Wachid Rosjidin, yang diikuti oleh seluruh Kepala KUA dan Operator,” pungkasnya. (lai)
Editor: Laidia Maryati