Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ahmad Munir menyampaikan materi 8 hal yang wajib dipelajari oleh calon pengantin dalam acara Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin KUA Widang di Ponpes. Darul Ulum Widang, Senin, (04/07/2022)
“8 hal tersebut adalah calon pengantin memahami makna pernikahan bagi masing-masing pasangan, ada komitmen pernikahan, ketiga ada komunikasi efektif antar pasangan dan keempat adanya proses penyelesaian masalah,” ujarnya.
Pria asal kota Ledre ini menambahkan, calon pengantin harus memahami pengetahuan finansial, melakukan penyesuaian diri, mengetahui cara mempertahankan momentum cinta dan kedelapan ada perencanaan keluarga.
Dalam kesempatan ini pria melek IT ini juga menerangkan lima aspek ketahanan keluarga yaitu memiliki kemandirian nilai, kemandirian ekonomi, tahan terhadap goncangan keluarga, keuletan dan ketangguhan dalam memainkan peran sosial dan mampu menyelesaikan problem yang dihadapi.
Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari menjelaskan Bimbingan Perkawinan merupakan pengembangan dari kursus pranikah yang sudah ada sebelumnya.
“Bimbingan perkawinan digelar untuk membekali calon pengantin dalam merespon problem perkawinan dan keluarga” ujarnya.
Menurutnya tujuan Bimbingan Perkawinan pra nikah bagi calon pengantin adalah merupakan ikhtiar pemerintah melihat tingginya tingkat perceraian yang terjadi. Selain itu diharapkan Calon Pengantin (Catin) bisa membangun keluarga yang mempunyai pondasi yang kokoh, karena banyak pasangan Catin yang belum tahu cara mengelola keluarga.
Sementara itu, ditemui secara terpisah, Kepala KUA kecamatan Widang, Edy Pujo Yuwono menjelaskan acara ini diikuti oleh 15 pasang calon pengantin dengan narasumber dari Fasilitator Kemenag Tuban, BKKBN serta dari Puskesmas. (Lai/irn)
Editor: Laidia Maryati