Penyerahan SK PAW (Pergantian Antar Waktu) Penyuluh Agama Non PNS untuk 15 orang dari 11 kecamatan di kabupaten Tuban diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama dan Sekretaris Komisi IV DPRD kabupaten Tuban, didampingi Kasi Bimas Islam, dan Ketua APRI (Assosiasi Penghulu Republik Indonesia) cabang Tuban,
Selasa (07/06/2022) di gedung DPRD kabupaten Tuban.

Dihadapan 180 undangan, yang terdiri dari Penyuluh Agama Islam, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Ahmad Munir menyampaikan terimakasih kepada Ketua DPRD kabupaten Tuban yang diwakili oleh Sekretaris Komisi IV atas fasilitas gedung untuk acara para Penyuluh.

Selain itu pria asal kota Ledre ini membeberkan 3 tugas Penyuluh Agama Islam. “Pertama membimbing ummat,
kemudian memberikan gagasan pembangunan masyarakat dengan bahasa agama dan yang ketiga menciptakan kerukunan umat beragama,” paparnya.

Menurutnya, banyak garapan penyuluh yang sederhana yang harus dilakukan kepada masyarakat bawah. “Bukan bimbingan di dalam gedung yang megah saja, tapi harus menyentuh sampai bawah yang sifatnya personal, dan yang tak kalah penting performance penyuluh harus meyakinkan,” lanjut Munir.

Masih menurut Munir, Penyuluh Agama Islam baik fungsional maupun non fungsional sebagai warga Kemenag harus menerapkan lima budaya kerja, yakni memiliki integritas, inovatif, tanggungjawab dan mempunyai keteladanan atau uswatun khasanah. “Jadikan pekerjaan sebagai wasilah mengabdi kepada bangsa dan negara,” tandasnya.

Mengenai perekrutan Penyuluh Agama Islam Non Fungsional Pengganti Antar Waktu ini Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban menjelaskan sudah dilakukan uji kompetensi dan penyaringan yang ketat. “Uji kompetensi yang dilakukan, ada tes tulis, tes baca Al-Qur’an dan tes wawasan kebangsaan,” jelasnya.

Ia mengimbau kepada para Penyuluh yang baru dari 11 kecamatan ini segera bergabung dan
koordinasi untuk meningkatkan kerjasama dengan PAIF, Kepala KUA, dan stakeholder terkait.

Pria asal Lamongan ini juga menginformasikan, berdasarkan kepdirjen Bimas Islam no 412 tahun 2022 tentang Pegawai Pembantu Pencatat Nikah, pemerintah dalam hal ini Kemenag akan merekrut PPPN di kecamatan dari penyuluh agama pada KUA yang tidak ada penghulunya. “Akan dilakukan uji kompetensi untuk para Penyuluh di KUA yang tidak ada penghulunya yakni Montong, Singgahan, Senori dan Kenduruan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD kabupaten Tuban, Muntafarida, mengatakan gedung DPRD ini adalah gedung rakyat, maka sudah selayaknya dipergunakan oleh rakyat. Ia berharap di tahun 2024 gedung ini akan diisi oleh orang yang faham agama. “Insyaallah kalau anggota dewan faham agama akan amanah, semoga tahun 2024 ada yang menyusul, dan menjadikan anggota DPR yang bermartabat,” ujarnya.

Politisi asal Jenu ini juga menyampaikan DPRD membuka pintu lebar untuk menyampaikan semua ganjalan dan Aspira rakyat dan akan disampaikan ke pemerintah daerah. (lai)

Editor: Laidia Maryati

Kakankemenag Tuban Serahkan 15 SK PAW Penyuluh Agama Islam Non PNS di Gedung DPRD

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *