Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Ahmad Munir bersama Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ashabul Yamin memenuhi undangan dari DPRD Kabupaten Tuban membahas transportasi Jemaah Haji, Sabtu (28/05/2022).
Pelaksanaan haji kian hari kian mepet waktunya. Lima hari lagi tepatnya tanggal 3 Juni para jemaah haji akan diberangkatkan ke Asrama Haji Surabaya dan akan bertolak ke Saudi Arabia tanggal 4 Juni. “Namun sampai saat ini belum ada kabar dari pemerintah daerah,” ujar Munir di hadapan Komisi IV.
Menurut pria low profil ini, dasar pelaksanaan biaya perjalanan jemaah haji non BPIH seharusnya dibiayai oleh Pemerintah Daerah.
” Dalam Pasal 36 UU no 8 Th 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah disebutkan, pertama, transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah,” kata ia.
Selanjutnya tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk akomodasi dan penyediaan konsumsi Jemaah Haji. “Tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah,” imbuhnya.
Pihaknya juga memohon arahan, jika belum cair juga, mungkin FKKBIH (Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji akan bergotong royong dengan seluruh jemaah untuk membiayai transportasi ini.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Tri Astuti dari fraksi Gerindra dan
Suratmin dari fraksi Golkar mengatakan pihaknya sengaja mengundang Kemenag dan Kesra untuk mensinergikan dana tersebut. “Tentu kami setelah menerima apa yang disampaikan Kemenag ini akan bersikap,” ujar Astutik. Bahkan Suratmin dari partai Golkar mengatakan insyaallah dalam dua tiga hari ini semoga sudah cair. (lai/irn)
Editor:Laidia Maryati


