Kementerian Agama Kabupaten Tuban melalui Penyelenggara Haji dan Umrah mengadakan
Sosialisasi Dokumen dan Perlengkapan Haji oleh Kepala Kantor dan Dukcapil, dengan undangan Kepala KUA, Operator dan KBIHU, Rabu (23/03/2022) di gedung PLHUT.
Kepala Kemenag Tuban, Ahmad Munir menyampaikan ada kuota khusus untuk lansia minimal 75 tahun dan telah mendaftar paling singkat 5 tahun. Adapun dokumen haji dan umrah fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy paspor dan fotocopy ijazah.
“Yang terpenting adalah dokumen pelunasan, paspor dan dokumen kesehatan, imbuhnya.
Sementara itu, Pengawas Penyelenggara Haji dan Umrah, Ashabul Yamin menyampaikan Perubahan regulasi pendaftaran minimal 12 tahun, setoran awal bukan dana talangan, pendaftaran dapat dilakukan secara online, pendaftaran dapat dilakukan di luar kantor Kemenag, warga negara asing tidak boleh daftar haji di Indonesia, koreksi data dapat dilakukan di kantor Kemenag kabupaten/kota, pelimpahan dapat dilakukan di kanwil provinsi, pelimpahan bagi seluruh jemaah haji yang telah mendaftar dan pelimpahan jemaah haji wafat dan sakit permanen. (Rv/lai)
Editor: Laidia Maryati