Kementerian Agama Kabupaten Tuban, yang digawangi oleh seksi Bimas Islam menggelar acara Focus Group Discussion Sinergitas Penguatan Pelayanan Kesehatan dan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin pada KUA se-kabupaten Tuban, di aula KUA Semanding, Rabu (16/03/2022). FGD ini melibatkan KUA se-kabupaten Tuban dengan narasumber Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban dan dari Dinas Kesehatan.
Kakankemenag Tuban, Ahmad Munir, menyampaikan materi Kebijakan Kementerian Agama tentang Layanan di KUA. Dalam PMA No. 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, bahwa Kantor Urusan Agama adalah Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
Fungsi KUA dalam pasal 3 PMA Nomor 34 tahun 2016, pertama adalah pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk, kedua penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam. Ketiga pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA. Keempat pelayanan bimbingan keluarga sakinah, kelima pelayanan bimbingan kemasjidan, keenam pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah. Ketujuh
pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam, kedelapan pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan kesembilan
pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA.
Pria asal kota Ledre ini menekankan Kepala KUA adalah ulama, harus mengerti ilmu munakahat, Kepala KUA sekarang harus keren, mengerti semua persoalan dan pemecahannya. “Tidak seperti naib jaman dulu yang hanya menikahkan saja,” ujarnya.
Pria melek IT ini juga menyampaikan syarat KUA yang direvitalisasi. “Syarat KUA yang direvitalisasi yaitu infrastruktur yang memadai dan nyaman, SDM yang kualifife, penampilan yang rapih, mempunyai kompetensi, menguasai IT, harmonisasi lintas sektoral bagus, tidak konflik dengan Muspika, FKUB dan lain-lain, sistem yang dibangun sudah bagus dan solid,” ujarnya.
Mantan KakanKemenag kota Madiun ini juga berpesan KUA tidak boleh radikal, dan agama adalah persoalan yang paling sensitif.
Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari, menjelaskan giat ini sebagai tindak lanjut MoU yang sudah ditandatangani oleh Dinkes dan Kemenag saat launching Bimwin Mandiri di kecamatan Palang tanggal 24 Februari 2022. “Harapan kami selanjutnya supaya ada intruksi ke bawah dari pihak Dinkes untuk menerima penyuluhan dan pemeriksaan dari Puskesmas,” ujarnya. Selanjutnya juga sebagai tindak lanjut bimtek yang sudah dilaksanakan 2 hari terkait implementasi Elsimil dan sudah dilaunching oleh Menag tanggal 11 Maret. Giat itu diantaranya berisi pemeriksaan 3 bulan pranikah bagi pasangan catin untuk mencegah stunting. “Alasan ketiga penguatan pelayanan pada KUA, yang akan menjadi miniatur Kementerian Agama di tingkat kecamatan,” ujarnya.
Sementara itu dari Dinas Kesehatan ada dua materi. Materi pertama pentingnya kesehatan reproduksi, di sampaikan oleh Kasi Kesmas Dinas Kesehatan, July Setianingrum. Stunting di Tuban masih tinggi ini berarti SDM di Tuban masih rendah. Akibat stunting diantaranya tersedianya lapangan pekerjaan yang minim dan akan dikuasai tenaga asing.
“Untuk mengatasi hal ini yang dilakukan Dinas Kesehatan adalah penyiapan dan konseling ke Puskesmas untuk calon pengantin, dengan mengukur lingkar lengan, Hb yang rendah dan pihak kami mengusulkan untuk pemeriksaan supaya gratis,” ujarnya.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Musela, Kasi Pemberdayaan dan Keluarga Sejahtera Dinas Kesehatan, dengan materi Menyiapkan Generasi Berkualitas dengan Pendampingan Keluarga Berisiko. “Untuk memudahkan ada aplikasi Elsimil (Elektronik Siap Nikah dan Hamil) yang bertujuan mencegah stunting dan memudahkan calon pengantin untuk mendeteksi kesiapan nikah dari perspektif kesehatan,” tandasnya.
Closing statemen FGD siang hari ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, yakni Catin harus sehat jasmani dan rohani, dan ada koordinasi yang berkelanjutan antara Kemenag Tuban dan Dinkes. (lai/irn)
Editor: Laidia Maryati