Satu lagi inovasi ditorehkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Tuban yang digawangi oleh Seksi Bimas Islam, dengan menggelar acara Launching Bimwin Catin Mandiri pertama di Jawa Timur, Pendopo kecamatan Palang, Kamis, (24/02/2022) yang dihadiri Kakankemenag Tuban, Staf ahli Bupati bidang pemerintahan, hukum dan politik sekda kabupaten Tuban, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Dinas Kesehatan, Jajaran Kasi Kemenag, Kepala KUA se-kabupaten Tuban, Forkopimca Palang dan perwakilan calon pengantin.

Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Munir mengatakan hal ini merupakan giat pertama di Jawa Timur dan dilakukan untuk memberikan bekal kepada calon pengantin untuk memahami makna dan hakikat perkawinan. “Hal tersebut bukan tanpa alasan, akhir-akhir ini angka perceraian sangat sangat tinggi dan ini membahayakan,” ujarnya.

Menurutnya, faktor dominan perceraian berangkat dari perempuan, gugat cerai. “Di dalam program bimbingan perkawinan mandiri ini ada bekal untuk catin bagaimana membangun pondasi rumah tangga. Ada 8 materi binwin, diantaranya apa sebenarnya tujuan dan hakekat pernikahan, bagaimana membangun ketahanan keluarga, memahamkan reproduksi, mamanage konflik, bagaimana mengelola keuangan dan jangan ada KDRT.

Ia pun sangat mengapresiasi KUA yang telah bersama-sama untuk melaksanakan program binwin. “Mohon difasilitasi oleh Pemkab Tuban, kalau rumah tangga bahagia negara akan aman, kalau rumah tangga tidak aman negara juga tidak aman,” sambungnya.

Staf ahli Bupati bidang pemerintahan, hukum dan politik sekda kabupaten Tuban, Yudi Irwanto, hadir untuk membacakan sambutan Bupati Tuban.
Dari perkara perceraian yang terjadi di Tuban, penyebab yang dominan dari kasus perceraian di Tuban dalam 3 tahun terakhir ini, 3 (tiga) terbesar meliputi masalah perselisihan terus menerus, faktor ekonomi, dan ketiga faktor meninggalkan salah satu pihak (faktor ini juga menjadi faktor nasional). Meskipun dari ketiga faktor yang sudah ditentukan pada unsur perceraian ini, faktanya penyebab turunan yang dominan akhir-akhir ini adalah banyak disebabkan oleh pihak ketiga (perselingkuhan) dan perkembangan IT dan tuntutan sosial.

“Saya mewakili Bupati Tuban atas nama pemerintah kabupaten Tuban mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas program Kementerian Agama yang dilaunching hari ini serta Bimbingan Perkawinan yang dilaksanakan di seluruh KUA kecamatan di kabupaten Tuban,” ujarnya. Pihaknya sangat berharap dengan upaya inovasi dari Kementerian Agama Kabupaten Tuban dan kerjasama dengan pemerintah kabupaten Tuban terutama stake holder terkait akan betul-betul berdampak pada menurunnya angka perceraian, berkurangnya pernikahan anak dan sekaligus mampu menciptakan ketahanan keluarga masyarakat di Tuban.

Sementara itu Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari, menjelaskan alasan binwin mandiri
merupakan program unggulan Kementerian Agama, karena alokasi dana pemerintah untuk kegiatan binwin baru mencukupi10% dari jumlah nikah di setiap tahunnya. “Ini artinya ada 90% catin yang belum terbimwin,” ujarnya. Tingginya angka perceraian 3 tahun terakhir, bahkan 2020-2021 mencapai angka di atas 100 %. Permohonan Diska (Dispensasi Nikah) di bawah umur yang cukup tinggi 3 tahun terakhir ada 911, ini juga rentan perceraian. Selain itu juga memberdayakan peran tugas dan fungsi KUA sebagai contoh pemberdayaan keluarga sakinah.

Dari 10 Provinsi dengan penduduk berstatus perkawinan cerai terbanyak di tanah air, 5 (lima) di antaranya berada di Jawa, dan Jawa Timur menduduki peringkat terbanyak secara nasional, jumlahnya mencapai 829,14 ribu jiwa atau 2,02% dari total penduduk Jawa Timur yang mencapai 40,99 juta jiwa. Angka yang di dapat dari rekapitulasi data dari KUA di kabupaten Tuban, pada tahun 2019, 2020, dan 2021, tercatat jumlah perceraian di tahun 2019 = 787 kasus, tahun 2020 = 993 kasus, dan di tahun 2021 = 2.018 kasus perceraian. Adapun pernikahan dini (nikah di bawah umur/19 tahun) mencapai angka sebagai berikut: tahun 2019 = 335, 2020 = 381, 2021 = 195 calon pengantin yang meminta dispensasi nikah (diskah/ijin menikah di bawah umur ke PA Tuban). Berbanding dengan data pernikahan di kabupaten Tuban pada 3 (tiga) tahun tersebut adalah: tahun 2019 = 9.734, tahun 2020 = 9.379, dan tahun 2021 = 9.086 pasang pengantin yang mencatatkan pernikahannya. Jika diambil prosentase dari angka pernikahan di Tuban selama 3 (tiga) tahun terakhir tersebut, maka pada tahun 2019 prosentase perceraian mencapai angka = sekitar 9%, tahun 2020 = 10,5 % dan tahun 2021 = 22,2%. Jadi setiap hari ada kisaran 5-6 Janda atau Duda baru di Tuban. Yang lebih mencengangkan kita adalah angka perceraian naik sangat drastis pada tahun 2021 mencapai lebih dari 100%.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, Mufi Ahmad Baihaqi menyambut baik kegiatan yang digagas Kemenag Tuban ini.
“Bagus sekali dalam rangka untuk menekan angka perceraian dan karena tidak hanya itu saja untuk pembekalan bagi perkara-perkara dispensasi nikah karena dispensasi nikah grafiknya naik yang begitu luar biasa dan berimplikasi besar juga dengan perceraian usia dini,” ujarnya.

Ia menambahkan, perceraian kerap terjadi juga karena faktor dispensasi nikah, baru beberapa bulan, berapa tahun menikah langsung memutuskan cerai.
Untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah warahmah ini PA dan Kemenag harus bersinergi termasuk dengan Dinas Kesehatan.

Acara dilaunching oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, dengan memukul gong didampingi oleh Camat Palang dan dari dinas terkait. Setelahnya juga dilakukan penandatanganan MOU antara Kemenag Tuban dengan Dinas Kesehatan. (lai/irn)

Editor: Laidia Maryati

Launching ditandai dengan pemukulan gong oleh Kakankemenag Tuban di dampingi instansi terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *