Hal itu dikatakan oleh Kasubag TU Kementerian Agama kabupaten Tuban, Moh. Qosim, dihadapan seluruh Penyuluh Agama Islam baik Penyuluh Agama fungsional ataupun non fungsional, dalam dalam acara Silaturahim dan Pembinaan Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kabupaten Tuban yang bertemakan “Penyuluh Agama sebagai Pelopor Penggerak Moderasi Beragama”, di aula Daar El Falah Sugiharjo, Kamis (10/01/2022).
“KUA dan seluruh Penyuluh Agama Islam wajib menjadi pelopor moderasi beragama, harus paham dan bisa menyampaikan arti moderasi beragama kepada masyarakat,” kata ia.
Kasubag TU mewakili Kepala Kantor juga mengapresiasi giat ini. Sebagaimana diketahui bahwa moderasi beragama adalah program unggulan Kementerian Agama. Pria berkumis ini yakin setelah uji kompetensi sebagai Penyuluh Agama Islam pasti sudah faham dengan moderasi beragama.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam, Mashari, menjelaskan Penyuluh Agama Islam adalah tenaga profesional penyuluhan dibidang agama yang dimiliki oleh Kemenag Tuban.
“Maka dari itu Penyuluh harus bisa amar makruf, nahi mungkar dan tukminuna billah,” ujarnya. Ia melanjutkan seorang Penyuluh Agama Islam harus banyak menyapa dan bersentuhan langsung kepada ummat, jangan hanya duduk di kantor atau di rumah. “Harus menjadi corong informasi program keagamaan Kemenag,” imbuhnya.
Pria yang lahir tanggal 10 Pebruari ini juga memaparkan empat program seksi Bimas Islam. Pertama, Binwin mandiri sepanjang tahun di setiap KUA di kabupaten Tuban, harus dan wajib dimulai di tahun 2022.
“Karena angka perceraian sangat tinggi, tahun 2020 tercatat nikah
9.379 pasang, talak dan cerai 993 pasang, tahun 2021 peristiwa nikah ada 9.086 pasang dan talak serta cerai 2.018 pasang, naik lebih dari 100 %,” ujarnya.
Menurut data yang diterima dari Pengadilan Agama, rekor tertinggi talak cerai kecamatan Semanding yakni 179 pasang dan terendah kecamatan Kenduruan 45 pasang. Dan kabupaten Tuban menduduki rangking ke tiga perceraian tertinggi di Jawa Timur. Oleh sebab itu bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin sangat penting, minimal
3 materi dasar harus dimiliki oleh calon pengantin.
“Pertama fiqih munakahatnya, doa berhubungan juga belum banyak yang bisa dan diharapkan semua penyuluh honorer harus ikut andil,” ujarnya. Kedua materi tentang ketahanan keluarga. Ketiga tentang materi kesehatan reproduksi, dengan menggandeng puskesmas dan dinas kesehatan.
Pria asal kota Soto ini melanjutkan paparan kedua program kerja seksi Bimas Islam yakni Moderasi Beragama, ketiga pembinaan secara berkala Kepala KUA, Penghulu dan Penyuluh Agama Islam secara berkala. “Dan yang keempat menjalin kerjasama dengan instansi terkait, dengan Dinas Kesehatan, Pengadilan Agama dan Dinas Sosial untuk bersama-sama mencegah perkawinan dini,” sambungnya. Acara juga diisi sosialisasi Zakat Wakaf oleh Penyelenggara Zawa Kemenag Tuban. (lai/irn)
Editor: Laidia Maryati