Kembali Kementerian Agama Kabupaten Tuban yang digawangi oleh seksi Bimas Islam menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Peraturan Kepenghuluan mengenai Profesional Penghulu dan Penguatan Moderasi Beragama di kantor UPTD Dinas Pendidikan Merakurak, Kamis (20/01/2021).
Diawali dengan penyampaian program dari Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Mashari. Ada lima poin yang disampaikan oleh pria asal kota soto tersebut. Pertama terkait revitalisasi KUA, bahwa setiap KUA idealnya ada front office/PTSP, ada balai nikah dan ada ruang konsultasi.
“Kedua terkait program bimbingan perkawinan mandiri, untuk hal ini semua diserahkan kepada masing-masing KUA, intinya tetap ada binwin walaupun tanpa biaya yang terpenting beberapa materi disampaikan semua kepada calon pengantin,” jelasnya.
Kemudian program selanjutnya ada pembinaan dari Kepala Kantor Kemenag dan evaluasi dari Kasi Bimas Islam setiap bulan sekali, keempat akan ada MOU dengan Dinkes, dukcapil dan mengundang Kepegawaian untuk sosialisasi SKP terbaru.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid menyampaikan 7 program prioritas Kementerian Agama, yaitu Penguatan Moderasi Beragama, Transformasi Digital, Revitalisasi KUA, Cyber Islamic University, Kemandirian Pesantren, Religiousity index dan Tahun Toleransi.
Menurutnya, ada empat indikator moderasi beragama yakni komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan dan adaptif terhadap kebudayaan lokal.
Indonesia bukan teokrasi (negara berdasarkan agama) dan bukan sekular (menempatkan agama sebagai urusan pribadi). “Indonesia adalah negara Pancasila yang mengambil nilai-nilai agama dan memfasilitasi kehidupan beragama,” timpal pria asli Gresik ini.
Indonesia adalah rumah bersama yang multikultur, multi bahasa, multi religi, multi partai, multi etnis dan multi golongan.
Harus ada harmoni negara dan agama, negara memberi kebebasan beragama dan memfasilitasi kehidupan beragama, sedang umat beragama menerima konstitusi, ideologi serta sistem tata negara.
“Tidak ada agama yang mengajarkan ekstremitas tapi tidak sedikit orang yang memahami dan menjalankan ajaran agamanya secara ekstrem,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini juga disampaikan bimtek SKP bagi kepala KUA & Penghulu dari Kepegawaian, Sri Basuni dan sharing informasi dengan Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, yang disampaikan oleh Panitera, Zahri Muttaqin didampingi Sekretaris Umi Fatimah. Menurutnya rangking perceraian tahun 2021 urutan terbanyak dari kecamatan Semanding sejumlah 227 pasangan, Palang 156 pasangan dan Soko 154 pasangan. Sedangkan angka perceraian terkecil 54 pasangan dari kecamatan Kenduruan. “Dan jumlah total pasangan se-kabupaten Tuban yang mengajukan perceraian selama tahun 2021 sejumlah 2.466 pasangan,” paparnya.
Menurut data dari pengadilan agama Tuban perceraian tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, yang paling besar adalah faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus mencapai angka 1.457 kasus. Urutan kedua disebabkan karena faktor ekonomi sebanyak 849 kasus dan urutan ketiga disebabkan karena meninggalkan salah satu pihak mencapai 102 kasus. Kemudian disusul karena mabuk 21 kasus, judi 8 kasus, KDRT 8 kasus, murtad 8 kasus, dihukum penjara 7 kasus, karena kawin paksa 4 kasus, poligami satu kasus dan cacat badan 1 kasus.
Untuk pengajuan dispensasi perkawinan terbesar dari kecamatan Kerek dan Semanding sejumlah 66 orang, Montong 51 orang dan Merakurak 40 orang. “Yang terkecil dari kecamatan kota Tuban sejumlah 7 orang, ini berarti untuk masyarakat kota lebih mudah memahamkan dan tahu aturan, selain itu juga dipengaruhi oleh faktor pendidikan,” jelasnya.
Sebagai informasi, jumlah keseluruhan yang menikah selama tahun 2021 adalah 9.086 pasang, dengan rincian 1.407 pasang nikah di kantor, 7.679 pasang nikah di luar kantor. Acara ini diikuti oleh seluruh Kepala KUA dan Penghulu se-kabupaten Tuban. (lai)
Editor:Laidia Maryati