Kementerian Agama Kabupaten Tuban melalui seksi Pendidikan Madrasah menyelenggarakan acara Sosialisasi Juknis BOP (Bantuan Operasional Pendidikan)
RA 2022 dan Laporan Bantuan BOP 2021 kepada ratusan Kepala RA (Raudlatul Athfal) di aula PP Futuhiyah Sugiharjo.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid, saat memberikan pembinaan di hadapan para Kepala RA mengatakan nantinya satuan biaya dana bantuan operasional pendidikan dan bantuan operasional jenjang Raudlotul Athfal adalah enam ratus ribu per siswa per tahun dan ada kriterianya.

“Kriteria penerima dana BOP diantaranya diberikan kepada Raudlotul Athfal yang memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2020, dikecualikan bagi RA yang berada pada daerah perbatasan negara lain yang diusulkan oleh Kanwil provinsi dan disetujui oleh Dirjen pendidikan Islam,” jelasnya, Rabu (19/01/2022).

Ia melanjutkan jika RA belum mendapat izin operasional peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA yang telah mendapatkan izin operasional, dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui RA yang telah mendapat izin operasional tersebut.
“Dan yang terakhir telah melakukan pemutakhiran data pada sistem emis 4.0 pada tahun pelajaran berjalan,” imbuhnya.

Hal ini, menurut Sahid, sesuai dengan Keperdirjen Pendis Nomor
6065 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Oprasional Pendidikan pada Raudhotul Atfal, dan dana BOP akan cair setiap 6 bulam sekali.

Prinsip pengelolaan dana BOP adalah pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana bantuan operasional pendidikan dan dana bantuan operasional sekolah dikelola sesuai dengan kebutuhan RA dan madrasah berdasarkan hasil evaluasi diri madrasah yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran Madrasah.

Kedua efektivitas, yaitu penggunaan dana bantuan operasional pendidikan dan dana bantuan operasional sekolah diupayakan dapat memberikan hasil pengaruh dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di RA dan madrasah.

Ketiga efisiensi, yaitu penggunaan dana bantuan operasional pendidikan dan dana bantuan operasional sekolah diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.

Keempat akuntabilitas, yaitu penggunaan pendidikan dan dana bantuan dana bantuan operasional sekolah dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.

Kelima transparansi, yaitu penggunaan dana bantuan operasional pendidikan dan dana bantuan operasional sekolah dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Raudhatul Athfal dan madrasah

Senada dengan hal itu, Umi, Kulsum, Pengawas sebagai Kepala Seksi Penma, mengatakan acara Sosialisasi Juknis BOP RA 2022 dan Laporan Bantuan BOP 2021 di ikuti oleh Kepala RA dan Bendahara sejumlah 230 Lembaga dan Pengawas Sekolah Dasar.

“Karena masih pandemi, maka peserta kita bagi menjadi 3 gelombang, mulai tanggal 18-20 Januari, dengan rincian total 228 lembaga beserta 2 orang pengawas,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan tujuan bantuan dana BOP, diantaranya membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa danmembantu biaya operasional pendidikan pada RA/Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan standar pendidikan nasional yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan.

“Selain itu mendukung biaya operasional pendidikan pada RA/Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka dan pelaksanaan blended learning di masa adaptasi kenormalan baru,” kata ia.

Terakhir, lanjut nya, untuk mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19 di lingkungan Roudlotul Athfal dan madrasah. (lai/irn)

Editor: Laidia Maryati

Sambutan Kakankemenag Tuban

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *