Kantor Kementerian Agama kabupaten Tuban menggelar Pemantapan Penyusunan SKP Terbaru yang dipusatkan di gedung PLHUT, Rabu (12/01/2022). Hadir dalam giat ini Kakankemenag Tuban, Kasubag TU, Kasi dan Gara, Pengawas Madrasah dan PAIS, Pranata Humas, Perencana, perwakilan APRI, Kepala Satker, KTU Madrasah dan perwakilan pelaksana.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid, saat membuka acara mengatakan, acara ini terlaksana berdasarkan PP no 30 tahun 2019, Permenpan RB no 8 tahun 2021, SE Menpan RB no 3 tahun 2021, SE Sekjen Kemenag no 1467 tahun 2021 dan KMA no 912 tahun 2021.

“Sasaran kinerja pegawai tahun 2022 berbeda dengan tahun 2021,” ujarnya. Menurutnya hidup pasti ada perubahan, karena perubahan adalah sebuah keniscayaan, begitu juga dengan SKP ASN.
SKP harus runtut dari sekjen ke kanwil, baru di break down ke kabupaten.
“Pasti nanti semua masih meraba belum bisa pas karena hal baru, paling tidak pulang harus sama visi dan misinya, minimal tidak terlalu jauh melenceng,” imbuhnya.

Ia menambahkan Permenpan RB no 8 tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja PNS bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran unit kerja atau instansi atau atasan langsung ke dalam sasaran kinerja individu yang menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja.
“SKP yang dulu berbasis poin kegiatan, yang baru ini berbasis outcome,” sambungnya.

Pelaksanaan kegiatan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sebagai pemateri kegiatan ini koordinator kepegawaian Sri Basuni. (lai/irn)

Editor: Laidia Maryati

Kakankemenag Tuban, Sahid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *