HUT Korpri (Korps Pegawai Negeri) Bertepatan dengan jadwal apel Senin pagi (29/11/2021) di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban. Apel pagi hari Senin dengan pembina apel Kakankemenag Tuban.
Kepala Kantor mengingatkan supaya disiplin sebagai ASN. “Kita adalah tangan negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap ASN tetap mengambil sikap menarik baik itu performance dalam berucap dan bersikap. Selain itu atribut juga harus lengkap, dipasang dengan benar. “Mari melaksanakan tugas dengan Tusi masing masing, kalau tidak dinas luar tetap diruang masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut pria asal kota Pudak ini menjelaskan tentang Korps Pegawai Negeri atau Korpri adalah wadah organisasi bagi pegawai tidak hanya ASN tapi juga termasuk pegawai BUMN.
“ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah,” ujarnya.
ASN terdiri dari dua kategori yaitu PNS dan PPPK. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
“Sedangkan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan,” jelasnya.
PNS dan PPPK juga memiliki hak sebagai aparatur sipil negara. PPPK sebagaimana dimaksud, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK dan PNS diberikan kesempatan untuk pengetahuan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada Instansi Pemerintah.
Kepala Kantor juga menyampaikan informasi terkait kegiatan Kemenag Tuban seminggu ke depan dan giat yang sudah dilaksanakan seminggu lalu. Apel diikuti ASN dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (lai/irn)
Editor: Laidia Maryati