Hal itu dikatakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban dalam acara Bimtek Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi Kepala Madrasah Ibtidaiyah se Kabupaten Tuban di hotel Mahkota, Selasa (26/11/2021).
“Kegiatan PKB ini jangan hanya gugur kewajiban tetapi ikuti dengan penuh hikmat sehingga kegiatan ini ada atsar untuk dipraktikkan dalam kemajuan madrasah,” ujarnya. Menurutnya pendidikan di Kementerian Agama ini sejalan dengan Kementerian Pendidikan untuk menjalankan roda pendidikan. “Tugas tidak hanya sebagai profesi tetapi juga tugas kemanusiaan, bangun komitmen yang bagus dilingkungan madrasah bikin siklus kehidupan ini dengan baik,” lanjutnya.
Ia mengajak kepada semua yang hadir untuk bangga terhadap amanah sebagai Kepala Madrasah. “Hidup ini tidak bisa dikalkulasi dengan matematika tetapi kehidupan ini pemberian Allah dengan hal-hal yang terjadi, kadang juga diluar apa yang kita pikirkan, wujudkan madrasah hebat bermartabat dan berkelas dunia,” katanya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah se Kabupaten Tuban, Hudan Mabruri, menjelaskan tujuan giat ini sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap program kegiatan PKB Guru melalui Proyek REP/MEQR Tahun Anggaran 2021, subkomponen penguatan dan perluasan akses untuk kegiatan Kepala Madrasah.
“Pelatihan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Dilaksanakan Mulai Tanggal 14 samai 19 November 2021, sejumlah 15 Pokja KKMI dengan jumlah Kepala Madrasah 215 orang,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pelatihan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten Tuban Tahun 2021 bersumber dari Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – yang disingkat REP atau MEQR, yaitu sebuah program investasi SDM yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber pendanaannya melalui Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992-ID) dari tahun 2020 sampai dengan 2024. REP/MEQR Tahun Anggaran 2021 dalam bentuk block grant. Tiap peserta melaksanakan 5 in dan 2 on, artinya 5 hari materi tatap muka, 2 hari melakukan penjaminan mutu ke KKG. (Ulfa)
Editor: Laidia Maryati