Pelaksanaan Jamarah atau yang biasa kita kenal dengan istilah Jagong Masalah Umrah dan Haji, tahun ini dilaksanakan di 14 titik di Jawa Timur (Pasuruan, Bondowoso, Pacitan, Tuban, Bangkalan, Pamekasan, Jember, Bojonegoro, Pasuruan, Ponorogo, Jombang, Probolinggo dan Sidoarjo). Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Moh. Nurul Huda usai pelaksanaan kegiatan Jamarah di kabupaten Tuban, Sabtu kemarin (16/10/2021).
“Hari ini kita adakan di kabupaten Tuban dengan narasumber dari Komisi VII DPR RI, ibu Ratna Juwita, Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, bapak Mukhammad Khanif, dari Kanwil Kemenag Jatim, dari Pengurus FKBIHU Tuban, bapak Yasir dan sambutan selamat datang oleh Kakankemenag Tuban,” jelasnya.
Kegiatan ini hasil kolaborasi Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI. Kasi Bina Penyelenggaraan Umrah dan Haji Khusus Kanwil Kemenag Jatim,
Machsun Zain, menambahkan
tahun 2020 talah dilaksanakan giat serupa karena adanya pembatalan haji. “Sementara di tahun 2021 pun juga demikian, pembatalan haji masih berlangsung karena pandemi yang masih berlangsung,” ujarnya.
Ia mengaku kegiatan ini melibatkan narasumber dari Komisi VIII DPR RI bersama Dirjen PHU, BPKH lalu kemudian dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. “Jika dari BPKH tidak bisa hadir atau berhalangan maka digantikan kepada stakeholder perhajian, semua itu adalah bentuk implementasi dari kemitraan antara komisi VIII dengan Kementerian Agama Republik Indonesia,” imbuhnya.
Hal ini berdasarkan hasil keputusan rapat bersama antara Menteri Agama dan DPR RI atas Pembatalan Haji, sehingga dilakukan Realokasi Anggaran APBN dari anggaran operasional haji menjadi anggaran dalam rangka moderasi beragama (KUB),
bantuan untuk BOP pondok pesantren (Pendis) dan sosialisasi pembatalan haji antara lain jamarah dan diseminasi (PHU).
Pelaksanaan acara ini berkolaborasi dengan Komisi VIII DPR RI dan penentuan waktu serta lokasi itu diserahkan sepenuhnya dari Komisi VIII DPR RI. (lai/irn)
Editor: Laidia Maryati