Jamarah (Jagong Masalah Haji dan Umrah) kembali di gelar di kabupaten Tuban oleh Kanwil Kemenag Jatim bersama Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, anggota DPR RI Komisi VII, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jatim beserta tim, Kakankemenag Tuban, Pengurus FKBIHU Tuban, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Perwakilan Ormas dan Instansi terkait, disalah satu resto di kabupaten Tuban, Sabtu (16/10/2021).
Kakankemenag Tuban, Sahid, saat didaulat memberikan sambutan selamat datang berharap, semua informasi terkini terkait informasi haji dan umrah bisa tersampaikan kepada masyarakat. “Agar masyarakat faham tentang apa dan bagaimana kebijakan tersebut, banyak masalah haji yang akan diulas oleh narsum,” kata ia.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jatim, Moh. Nurul Huda. Pria asli Pacitan ini berharap semoga tahun 2022 jemaah haji Indonesia bisa berangkat. “Dengan kata kunci Covid-19 bukan pandemi lagi, tapi sudah bergeser menjadi endemi, Covid-19 dijadikan kawan bukan lawan, kita hidup berdampingan dengan Covid-19,” jelasnya.
Pria berkacamata ini juga mengingatkan, sesuai PMA no 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler, diantaranya setoran awal bukan dana talangan, prioritas lansia sekarang otomatis tidak lagi mengusulkan. Ia menambahkan jika umrah tahun ini lancar maka bisa dijadikan tolok ukur insyaallah haji juga lancar. “Semoga regulasinya segera turun,” ujarnya.
Acara ini juga di hadiri anggota DPR RI komisi VII dapil Tuban-Bojonegoro, Ratna Juwita. Wanita berparas ayu ini senang bisa bergabung dalam acara ini. “Kita harus bersama-sama bergandengan tangan bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat memberikan optimisme kepada masyarakat, tentang hal ini, insyaallah yang sudah mendaftar bisa diberangkatkan dengan syarat pandemi aman,” ujarnya.
Ia berjanji, DPR akan terus mengawal semua kepentingan masyarakat dan berharap semua bisa beraktivitas kembali. Ia juga menilai sosialisasi seperti ini sangat penting untuk memahamkan masyarakat.
Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kemenag RI, Mukhammad Khanif, menjelaskan alasan pembatalan keberangkatan haji tahun 2021, diantaranya kondisi pandemi covid dan varian barunya yang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia berpotensi mengganggu kesehatan keselamatan dan keamanan jemaah haji sehingga Pemerintah perlu melindungi WNI pada umumnya dan jemaah haji secara khusus.
“Menjaga jiwa adalah salah satu dari 5 maqhosid syariah yang harus menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam mengambil keputusan,” ujarnya dihadapan undangan secara daring.
Selain itu Pemerintah Arab Saudi belum mengundang Indonesia untuk melakukan penandatanganan MOU penyelenggaraan ibadah haji dan belum membuka akses penyediaan layanan.
Pria kelahiran Jogjakarta ini juga menyinggung dampak pembatalan haji tahun 2021. “Jemaah dapat meminta pengembalian setoran lunas BPIH reguler dan khusus, jemaah yang telah melunasi BPIH reguler dan khusus menjadi prioritas keberangkatan haji tahun 2022 selama kuota haji tersedia,” jelasnya.
Jemaah yang telah melunasi BPIH reguler atau khusus dan meminta pengembalian setoran lunas menjadi prioritas dalam pelunasan dan jemaah yang telah menerima buku manasik haji pada tahun 2020 tidak diberikan lagi untuk keberangkatan haji tahun 2022.
Sebagai informasi pemerintah Arab Saudi mulai menutup akses umroh karena covid sejak 27 Februari 2020. Berdasarkan data dari SISKOPATUH terdapat 59.757 jemaah umroh Indonesia yang tergabung didalam 662 PPIU tertunda keberangkatannya, didalamnya termasuk 1.685 jemaah yang telah berangkat namun tertahan di negara ketiga pada 1 November 2020. Jemaah Indonesia kembali diizinkan umroh dengan syarat dan protokol kesehatan yang ketat namun ditutup kembali pada tanggal 3 Februari 2021.
Pemateri terakhir dari pengurus FKBIHU kabupaten Tuban, H. Moh. Yasir. Acara ini diselenggarakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Peserta juga dibagikan masker, madu, vitamin dan hand sanitizer. (lai/irn)
Editor: Laidia Maryati